PROVINSI JAWA TENGAH

Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Solo

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 11:01 WIB
Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Solo

SOLO, DDTCNewsKabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor, mulai 22 November sampai akhir tahun 2016, Pemprov Jateng kembali berikan program gratis bea balik nama (BBN) dan denda pajak kendaraan.

Plt. Kasi Pajak UP3AD, Turmudi mengatakan seusai pengumuman penggratisan, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Solo atau Samsat Solo menerima 216 permintaan balik nama kendaraan dalam 3 hari pertama masa penggratisan biaya balik nama kendaraan.

“Antusiasme warga memanfaatkan program itu di luar perkiraan. Rata-rata per hari ada 100 wajib pajak yang memanfaatkan program itu,” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Turmudi menjelaskan permintaan balik nama kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Solo sebanyak 173 kendaraan. Perinciannya roda dua 143 kendaraan dan roda empat sebanyak 39 kendaraan.

Selain itu, mutasi kendaraan dari Solo ke luar daerah lainnya di Jateng sebanyak 43 kendaraan. Perinciannya roda dua 16 kendaraan dan roda empat 32 kendaraan.

“Kami memprediksi warga yang memanfaatkan program tersebut akan semakin banyak. Kebijakan itu hanya ada di Jateng sehingga wajar jika banyak yang tertarik,” ucap Turmudi.

Penggratisan biaya balik nama itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendandaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Seperti dilansir dalam solopos.com, kebijakan tersebut berlaku mulai 22 November hingga 30 Desember 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak