BENGKULU, DDTCNews – Pemerintah Kota Bengkulu akan merumahkan 40% atau sekitar 800 dari 2.000-an pegawai honorer di lingkungan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Bengkulu dengan memutus kontrak kerjanya per 31 Desember 2016.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu Bujang Hr menyatakan Pemkot Bengkulu mendapati penambahan dan pengangkatan tenaga kontrak di sejumlah SKPD yang tidak sesuai dengan prosedur, sementara anggaran belanja SKPD sendiri telah dipangkas.
“Hasil evaluasi kami, ada pengangkatan tenaga kontrak yang tidak sesuai kualifikasi pendidikan di SKPD itu sendiri, dan juga tidak dibutuhkan. Karena itu, kontrak terhadap tenaga honorer yang seperti itu tidak akan kami perpanjang lagi untuk tahun depan,” ujarnya, baru-baru ini.
Dia menjelaskan salah satu SKPD yang akan dievaluasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengangkatan tenaga honorer di SKPD Itu sudah melebihi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan tidak ada anggaran belanjanya di APBD.
“Itu yang di Satpol PP yang kemarin kan tidak dianggarkan di APBD, tetapi masih bekerja dan itu yang sudah pasti ratusan orang, jadi harus tidak kita perpanjang lagi kontraknya. Hal ini juga terkait dengan dampak pemangkasan anggaran di SKPD masing-masing,” katanya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon mengatakan rasionalisasi pegawai kontrak itu sebetulnya sudah direncanakan sejak 2015, mengingat pengangkatan atau pemutusan tenaga kontrak juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan APBD.
“Kami pastikan tidak ada uang pesangon atau sebagainya bagi pegawai honorer yang sudah diputus kontraknya. Dan sejak awal memang sudah ada rencana rasionalisasi, dan memang per 31 Desember tenaga kontrak semuanya putus kontraknya,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com.
Marjon menambahkan apabila dibutuhkan, tenaga kontrak akan diangkat sampai 1 tahun ke depan, selama memang ada unit kerja yang kekurangan tenaga tetapi vital fungsinya bagi pelayanan masyarakat, misalnya tenaga kontrak di bidang kesehatan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.