KOTA BENGKULU

Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 13:23 WIB
Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan

BENGKULU, DDTCNews – Pemerintah Kota Bengkulu akan merumahkan 40% atau sekitar 800 dari 2.000-an pegawai honorer di lingkungan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Bengkulu dengan memutus kontrak kerjanya per 31 Desember 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu Bujang Hr menyatakan Pemkot Bengkulu mendapati penambahan dan pengangkatan tenaga kontrak di sejumlah SKPD yang tidak sesuai dengan prosedur, sementara anggaran belanja SKPD sendiri telah dipangkas.

“Hasil evaluasi kami, ada pengangkatan tenaga kontrak yang tidak sesuai kualifikasi pendidikan di SKPD itu sendiri, dan juga tidak dibutuhkan. Karena itu, kontrak terhadap tenaga honorer yang seperti itu tidak akan kami perpanjang lagi untuk tahun depan,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Baru Terdaftar Tahun Lalu, WP Diteliti Petugas Pajak Terkait Bisnisnya

Dia menjelaskan salah satu SKPD yang akan dievaluasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengangkatan tenaga honorer di SKPD Itu sudah melebihi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan tidak ada anggaran belanjanya di APBD.

“Itu yang di Satpol PP yang kemarin kan tidak dianggarkan di APBD, tetapi masih bekerja dan itu yang sudah pasti ratusan orang, jadi harus tidak kita perpanjang lagi kontraknya. Hal ini juga terkait dengan dampak pemangkasan anggaran di SKPD masing-masing,” katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon mengatakan rasionalisasi pegawai kontrak itu sebetulnya sudah direncanakan sejak 2015, mengingat pengangkatan atau pemutusan tenaga kontrak juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan APBD.

Baca Juga:
DJP Serahkan 3 Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri

“Kami pastikan tidak ada uang pesangon atau sebagainya bagi pegawai honorer yang sudah diputus kontraknya. Dan sejak awal memang sudah ada rencana rasionalisasi, dan memang per 31 Desember tenaga kontrak semuanya putus kontraknya,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Marjon menambahkan apabila dibutuhkan, tenaga kontrak akan diangkat sampai 1 tahun ke depan, selama memang ada unit kerja yang kekurangan tenaga tetapi vital fungsinya bagi pelayanan masyarakat, misalnya tenaga kontrak di bidang kesehatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Baru Terdaftar Tahun Lalu, WP Diteliti Petugas Pajak Terkait Bisnisnya

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

DJP Serahkan 3 Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri

Minggu, 25 Februari 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Jadikan Lunas PBB sebagai Syarat Daftar Sekolah

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Sinergi dengan Bank, Juru Sita Cabut Pemblokiran Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi