KABUPATEN NATUNA

Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 14:42 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi. 

NATUNA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat ada 894 kendaraan dinas milik Pemkab Natuna yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kabupaten Natuna Alpiuzzamri mengatakan ada tunggakan pajak dari 727 unit sepeda motor dan 167 mobil dinas. Adapun nilai total tunggakannya mencapai Rp553,68 juta.

"Rata-rata tunggakan pajaknya di atas 5 tahun kebanyakan," katanya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Alpi mengatakan data tunggakan pajak pada kendaraan dinas tersebut tersimpan lengkap pada sistem di Samsat Natuna. Sistem tersebut akan otomatis mencatat kendaraan, termasuk kendaraan dinas, yang belum melakukan pembayaran pajak setelah 14 hari jatuh tempo.

Alpi menyebut Samsat telah menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, BPKAD dapat meminta setiap OPD agar segera membayar tunggakan pajak atas kendaraan dinas yang dioperasikan.

Dia menilai tunggakan bermotor itu terjadi misalnya karena OPD kurang proaktif membayar pajak pajak kendaraan. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan dinas itu menjadi kewajiban masing-masing OPD yang menggunakannya.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Kami tidak bisa menyalahkan pihak BPKAD karena saat ini untuk pembayaran pajak sudah dilimpahkan ke masing-masing OPD pemegang fasilitas kendaraan tersebut," ujarnya.

Dia berharap OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor segera menyelesaikan kewajibannya. Apalagi, saat ini tengah berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor sehingga akan meringankan tunggakan yang harus dibayarkan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama 3 bulan, yakni pada 1 Juli-30 September 2021. Selama periode tersebut, pemprov memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Plt Kepala BPKAD Natuna Suryanto menyatakan anggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor dialokasikan dalam APBD setiap tahun. Menurutnya, anggaran tersebut telah disalurkan ke setiap OPD yang akan membayar pajak kendaraan dinasnya.

"Setiap tahun dianggarkan, tetapi saya tidak tahu kenapa OPD tidak bayar," katanya, seperti dilansir batamnews.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Agustus 2021 | 17:53 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Pemerintah daerah seharusnya perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan pajak. supaya rasio kepatuhan pajak masyarakat meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan