Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19, Ditjen Pajak mengklaim rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2020 mengalami perbaikan ketimbang tahun lalu.
Menjelang penutupan tahun, Ditjen Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan formal saat ini sudah mencapai 76,86%, atau lebih tinggi dari rasio kepatuhan wajib pakjak yang mencapai 72,9% pada tahun lalu.
"Dari 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, kami sudah menerima 14,6 juta SPT baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Senin (28/12/2020).
Yoga menuturkan peningkatan kepatuhan wajib pajak pada tahun ini tidak terlepas dari usaha otoritas dalam mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, otoritas pajak tidak akan berhenti mengomunikasikan pelaporan SPT kepada wajib pajak.
"Kami memang terus berkomunikasi dengan para wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya lewat email, SMS, WhatsApp, dan sarana komunikasi lainnya," katanya.
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa menilai peningkatan kepatuhan formal wajib pajak tahun ini tak terlepas dari faktor peningkatan pemanfaatan layanan digital untuk pemenuhan kewajiban pajak.
"[Penyampaian SPT Tahunan] tumbuh 9,7% dibandingkan dengan 2019 dan mayoritas menggunakan layanan elektronik," tuturnya.
Tahun lalu, hanya 13,37 juta dari total 18,33 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan kepada DJP. Secara terperinci, realisasi kepatuhan wajib pajak badan mencapai 65,28% dan orang pribadi karyawan dan nonkaryawan masing-masing 73,2% dan 75,31%. (rig)