KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 13:45 WIB
Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Di tengah pandemi Covid-19, Ditjen Pajak mengklaim rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2020 mengalami perbaikan ketimbang tahun lalu.

Menjelang penutupan tahun, Ditjen Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan formal saat ini sudah mencapai 76,86%, atau lebih tinggi dari rasio kepatuhan wajib pakjak yang mencapai 72,9% pada tahun lalu.

"Dari 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, kami sudah menerima 14,6 juta SPT baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Yoga menuturkan peningkatan kepatuhan wajib pajak pada tahun ini tidak terlepas dari usaha otoritas dalam mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, otoritas pajak tidak akan berhenti mengomunikasikan pelaporan SPT kepada wajib pajak.

"Kami memang terus berkomunikasi dengan para wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya lewat email, SMS, WhatsApp, dan sarana komunikasi lainnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa menilai peningkatan kepatuhan formal wajib pajak tahun ini tak terlepas dari faktor peningkatan pemanfaatan layanan digital untuk pemenuhan kewajiban pajak.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"[Penyampaian SPT Tahunan] tumbuh 9,7% dibandingkan dengan 2019 dan mayoritas menggunakan layanan elektronik," tuturnya.

Tahun lalu, hanya 13,37 juta dari total 18,33 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan kepada DJP. Secara terperinci, realisasi kepatuhan wajib pajak badan mencapai 65,28% dan orang pribadi karyawan dan nonkaryawan masing-masing 73,2% dan 75,31%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu