KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Cakupan Pemeriksaan Turun, DJP Sebut Karena Dua Faktor Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 20 November 2022 | 08:00 WIB
Rasio Cakupan Pemeriksaan Turun, DJP Sebut Karena Dua Faktor Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penurunan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya regulasi dan strategi kantor pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan strategi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan pemeriksaan juga turut berkontribusi terhadap penurunan ACR tersebut.

"Banyak hal yang memengaruhi besaran angka ACR. Beberapa di antaranya terkait dengan regulasi di bidang pemeriksaan dan strategi yang ditetapkan oleh KPP atau kanwil DJP," katanya, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Perlu diketahui, rasio cakupan pemeriksaan adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

Pada 2021, ACR wajib pajak badan hanya sebesar 1,99% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 0,36%. Angka tersebut lebih rendah ketimbang 2020, di mana ACR wajib pajak badan sebesar 2,42% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 1,11%.

ACR yang dimaksud mencakup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, yaitu pemeriksaan khusus dan rutin, serta tak mencakup pemeriksaan untuk tujuan lain.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Sebelum 2019, ACR sesungguhnya merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) DJP. Namun, dalam perkembangannya, ACR dihapus dari IKU sejak 2019 dan digantikan dengan IKU persentase penyelesaian pemeriksaan.

IKU persentase penyelesaian pemeriksaan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan para stakeholder dan kepatuhan wajib pajak. Harapannya, hal tersebut dapat menunjang penerimaan melalui pemeriksaan efektif yang mampu menimbulkan deterrent effect. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia