APBN 2021

Rapat dengan Sri Mulyani, Anggota DPR Soroti Soal Refocusing Anggaran

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 15:00 WIB
Rapat dengan Sri Mulyani, Anggota DPR Soroti Soal Refocusing Anggaran

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto. 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPR dari Fraksi PDIP meminta Kementerian Keuangan lebih cermat dalam melakukan perencanaan dan penyusunan anggaran.

Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, perwakilan dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menyorot banyaknya perubahan postur belanja anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

"Hanya dengan selembar surat dari Ibu Menteri [Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati], postur belanja anggaran negara berubah," katanya di hadapan anggota dewan, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Berdasarkan catatan PDIP, setidaknya terdapat dua surat yang dikirimkan oleh menteri keuangan kepada kementerian dan lembaga (K/L) mengenai refocusing anggaran, yaitu tanggal 12 Januari 2021 dan 18 Mei 2021.

Bambang menegaskan fraksinya sama sekali tidak mempersoalkan rencana pemerintah dalam hal program vaksinasi nasional, penanganan pandemi, dan dukungan terhadap masyarakat serta program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Namun, lanjutnya, Fraksi PDIP memandang pemerintah perlu memperkuat mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran yang ada di pemerintahan dalam hal terjadi perubahan anggaran.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Bambang menceritakan refocusing anggaran yang berulang kali dilakukan pemerintah menimbulkan masalah terutama di daerah. "Tanpa bermaksud menggurui, fakta di lapangan kawan-kawan di daerah ketika dilakukan refocusing itu di lapangan bikin pusing Bu Menteri," tuturnya.

Sekadar informasi, total belanja negara pada APBN 2021 ditetapkan sejumlah Rp2.750 triliun dengan belanja pemerintah pusat senilai Rp1.954,5 triliun dan TKDD sejumlah Rp795,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M