BELGIA

Rancangan Amendemen UU Pajak Pertambahan Nilai Diserahkan ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 18:00 WIB
Rancangan Amendemen UU Pajak Pertambahan Nilai Diserahkan ke Parlemen

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Belgia resmi mengajukan rancangan amendemen undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) ke parlemen pada 27 Oktober 2021.

RUU yang mengubah tarif, ketentuan, dan skema PPN ini mengatur beberapa hal berkaitan dengan teknis administrasi perpajakan. Setidaknya terdapat 5 hal utama yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.

“Amendemen yang diusulkan sebagian besar bersifat administratif dan teknis,” sebut Pemerintah Belgia seperti dilansir dari My Tax Compass, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Pertama, pembebasan PPN untuk organisasi nirlaba. Dalam hal ini, organisasi dengan tujuan politik, serikat pekerja, agama, sukarelawan, filosofis, hingga filantropis dibebaskan dari pungutan PPN atas penyerahan barang atau jasanya.

Kedua, pembebasan PPN atas penyerahan jasa akomodasi. Akomodasi seperti hotel, motel, dan sejenisnya akan dibebaskan dari PPN selama tiga bulan. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku pada 1 Juli 2022.

Ketiga, penggunaan pengurangan PPN dengan metode aktual. Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak PPN atau barang yang dibebaskan pajak akan diusulkan menggunakan metode pengurangan PPN actual melalui amendemen RUU PPN.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Keempat, penghapusan skema PPN perkiraan. RUU merumuskan penghapusan skema PPN perkiraan mulai 1 Januari 2028. Dalam skema baru, PPN dikenakan harus berdasarkan melalui faktur, catatan, maupun pembukuan. Namun, dalam RUU skema PPN perkiraan tetap dipertahankan pada sektor pertanian.

Kelima, pengurangan tarif PPN atas implan rambut. Tarif PPN atas pasokan implant rambut yang diresepkan dokter untuk mengurangi efek kronik kecacatan diturunkan akan menjadi 6% dan berlaku mulai 1 Januari 2022. (zaka/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?