MALAYSIA

Ramai Lagi Wacana GST di 2022, UMKM Ketar-Ketir

Dian Kurniati | Jumat, 03 September 2021 | 12:00 WIB
Ramai Lagi Wacana GST di 2022, UMKM Ketar-Ketir

Seorang anak mengenakan pakaian Jalur Gemilang dengan memakai masker saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Malaysia di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi UMKM Malaysia menentang usulan penerapan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) pada 2022. Penerapan GST menggantikan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Presiden Asosiasi UMKM Datuk Michael Kang mengatakan penerapan GST yang mendadak akan memberatkan pengusaha dan membuat proses pemulihan dari pandemi Covid-19 semakin sulit. Adapun tarif GST yang diusulkan saat ini sebesar 4%.

"Jika usulan tersebut diterima, tidak hanya akan mengganggu operasional bisnis tetapi juga menambah biaya dan mempengaruhi pemulihan bisnis," katanya dikutip Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Michael mengakui penerapan GST memang jauh lebih baik daripada SST. Meski demikian, situasi pandemi Covid-19 dinilai menjadi momen yang tidak tepat untuk kembali menerapkan GST.

Menurutnya, pemerintah harus mencari waktu yang tepat untuk menerapkan kembali GST, setelah perekonomian negara benar-benar pulih. Dia memperkirakan waktu yang tepat untuk kembali mengenakan GST yakni pada 2023 atau 2024.

"Kami juga menyarankan tarif pajaknya harus mulai dari 3%, bukan 4%, seperti yang diusulkan oleh beberapa pihak," ujarnya, dilansir thestar.com.my.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Selama ini, sejumlah kelompok masyarakat dan anggota parlemen menyarankan pemerintah kembali menerapkan GST, setelah diganti SST sejak 2018. Mantan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin juga sempat berjanji untuk mempertimbangkan pemberlakuan kembali GST.

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) turut menyarankan Malaysia menerapkan GST kembali sebagai bagian dari strategi fiskal jangka menengah negara tersebut. GST dinilai menjadi sistem pajak yang lebih efisien daripada SST karena sebagian besar bisnis dapat mengklaim GST yang dibebankan oleh pemasok melalui mekanisme pajak masukan.

GST juga akan memperluas basis pajak Malaysia dan meningkatkan pengumpulan pajak. Ketika diterapkan, pengumpulan GST tahunan rata-rata sekitar RM40 miliar atau sekitar Rp137,45 triliun. Sementara itu, SST hanya mendatangkan penerimaan rata-rata RM25 miliar atau Rp85,9 triliun per tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia