KEBIJAKAN PAJAK

Quality Assurance Keberatan Berlaku Pada 2 Aspek, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 14:00 WIB
Quality Assurance Keberatan Berlaku Pada 2 Aspek, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan proses bisnis quality assurance (QA) sudah mulai dirintis saat wajib pajak menyampaikan keberatan.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan fungsi QA pada proses keberatan masih dilakukan secara terbatas. Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan oleh tim pembahas di Direktorat Keberatan dan Banding DJP.

"Saat ini fungsi QA dalam proses keberatan dilakukan melalui Tim Pembahas dan masih bersifat terbatas," katanya dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Wansepta menuturkan fungsi QA masih terbatas pada 2 aspek keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Pertama, keberatan pada sengketa transfer pricing dan atau dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Kedua, fungsi QA keberatan berlaku saat wajib pajak mengajukan keberatan atas 1 surat ketetapan pajak dengan nilai tertentu yang memengaruhi pada penerimaan pajak. Menurutnya, fungsi QA keberatan baru berlaku pada kedua aspek tersebut.

"Jadi masih bersifat terbatas seperti sengketa TP dan atau P3B serta pengajuan keberatan atas 1 surat ketetapan pajak dengan nilai tertentu," ujarnya.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Seperti diketahui, fungsi QA pada keberatan diungkapkan oleh Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. Dia menyampaikan proses bisnis tersebut dilakukan oleh kantor pusat DJP melalui Direktorat Keberatan dan Banding.

"Di Direktorat Keberatan dan Banding sudah ada Subdit [Peninjauan Kembali dan] Evaluasi," kata Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara