ADMINISTRASI PAJAK

Punya Usaha Warung Skala Kecil, Wajib Punya NPWP? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:00 WIB
Punya Usaha Warung Skala Kecil, Wajib Punya NPWP? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat perlu memahami bahwa orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Alasannya, orang pribadi tersebut dianggap telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021.

Penyuluh Pajak Direktorat P2Humas Giyarso mengatakan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang menjalankan usaha berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP-nya paling lambat 1 bulan setelah usaha dijalankan.

“Orang yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang terpenuhi persyaratan subjektif dan objektifnya (kumulatif). Kalau usahawan dia otomatis sudah ada kewajiban objektif sehingga wajib daftar NPWP,” sebutnya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, dikutip pada Jumat (16/03/2023).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Giyarso menjelaskan penentuan seseorang menjadi wajib pajak diatur dalam UU PPh. Subjek pajak akan menjadi wajib pajak apabila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Berdasarkan Pasal 2A UU PPh kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai saat yang bersangkutan tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Lebih lanjut, persyaratan objektif adalah apabila orang pribadi tersebut sudah mendapatkan penghasilan. Namun, apabila OP tersebut memperoleh penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka syarat objektifnya tidak terpenuhi.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Akan tetapi, terdapat ketentuan sendiri bagi orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha. Syarat objektif tersebut akan otomatis terpenuhi. Hal ini karena yang bersangkutan menjalankan usaha. Berarti, orang pribadi yang menjalankan usaha secara otomatis akan terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya.

Dengan demikian, orang pribadi usahawan tersebut wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 PMK 147/2017.

Akan tetapi, meskipun WP OP usahawan wajib untuk memperoleh NPWP, tidak serta merta penghasilan WP OP usahawan dikenakan pajak.

Hal tersebut mengacu kepada ketentuan PP 55/2022 yang mengatur bahwa penghasilan dari usaha OP yang dikenakan PPh adalah penghasilan omzet yang dalam 1 tahun melebihi angka Rp500 juta. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?