FILIPINA

Pungut Cukai Plastik, Negara Tetangga Ini Incar Setoran Rp 9,5 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 26 Maret 2024 | 13:30 WIB
Pungut Cukai Plastik, Negara Tetangga Ini Incar Setoran Rp 9,5 Triliun

Ilustrasi. Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana mengusulkan pengenaan cukai plastik sekali pakai ke parlemen.

Wakil Menteri Keuangan Karlo Adriano mengatakan pengenaan cukai dilakukan untuk menurunkan konsumsi plastik sekali pakai. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan senilai PHP33,86 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun dalam 5 tahun.

"Saat suatu barang mempunyai eksternalitas negatif, artinya konsumsi produk ini menimbulkan sejumlah biaya sosial. Kami mencoba mengendalikan konsumsinya melalui kebijakan perpajakan," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Adriano menuturkan cukai plastik akan menjadi bentuk kontribusi negara dalam penanganan sampah plastik dan krisis iklim di dunia. Menurutnya, kebijakan tersebut juga akan membuat Filipina menjadi negara yang lebih berkelanjutan.

Kementerian Keuangan bakal mengusulkan tarif cukai plastik berdasarkan berat untuk mempermudah administrasi perpajakan. Cukai akan dikenakan senilai PHP100 per kilogram untuk kantong plastik sekali pakai.

Saat ini, Filipina menjadi salah satu negara dengan harga kantong plastik sekali pakai termurah yaitu PHP0,40. Dengan pengenaan cukai, harga plastik sekali pakai akan meningkat menjadi PHP0,82 hingga PHP0,91 per lembar.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

"Kementerian Keuangan memperkirakan pengenaan cukai menurunkan volume penggunaan plastik sebesar 26%," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Usulan Kementerian Keuangan tersebut serupa dengan RUU yang diusung Senator Joel Villanueva, walaupun pembahasannya tidak berlanjut. Senator Raffy Tulfo juga sempat mengajukan RUU cukai plastik, walaupun usulan tarifnya hanya PHP20 per kilogram plastik sekali pakai.

Menurut World Bank, Filipina menjadi negara penyumbang sampah plastik terbesar ketiga yang masuk ke laut. World Bank memperkirakan produksi sampah plastik dari Filipina mencapai 750.000 metrik ton per tahun.

Kondisi tersebut membuat Filipina berisiko kehilangan 13,6% output perekonomiannya pada 2040 apabila persoalan sampah tidak ditangani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan