KEBIJAKAN PAJAK

Pulihkan Pariwisata, Sri Mulyani: Insentif Diberikan, Termasuk Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 17:00 WIB
Pulihkan Pariwisata, Sri Mulyani: Insentif Diberikan, Termasuk Pajak

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata dari tekanan pandemi Covid-19.

Insentif yang diberikan, ujar Sri Mulyani, mulai dari perpajakan hingga suntikan dana langsung kepada pemerintah daerah. Meski demikian, lanjutnya, tidak semua kebijakan dapat langsung berjalan sehingga dampaknya terhadap pemulihan sektor pariwisata tidak segera terasa.

"Saya akan mendukung dan meng-encourage terus kepada Kemenparekraf, coba kita rumuskan mana kebijakan yang bisa dilaksanakan secara akuntabel dalam waktu singkat, mana yang membutuhkan desain policy yang lebih kompleks," katanya dalam Rakornas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sri Mulyani mengatakan telah menerima banyak ide kebijakan untuk memulihkan sektor pariwisata selama rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Namun, tidak semua ide itu bisa terlaksana karena APBN sebagai instrumen fiskal membutuhkan perencanaan kegiatan yang baik agar dapat terlaksana secara akuntabel.

Stimulus untuk sektor pariwisata yang telah diberikan misalnya insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Kemudian, ada pemberian dana hibah kepada pemerintah daerah agar memberikan keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah di sektor pariwisata.

Selain itu, ada insentif untuk pembayaran abonemen listrik bagi pelaku usaha pariwisata yang ditanggung pemerintah. Terakhir, pemberian penjaminan kredit bagi pelaku usaha agar dapat melakukan restrukturisasi atau menambah kredit di perbankan.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Sri Mulyani menjelaskan tidak semua anggaran stimulus untuk pemulihan sektor pariwisata masuk dalam pos Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pasalnya, anggaran tersebut juga bisa disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Kami menggunakan instrumen APBN untuk selalu berpihak dan bisa mendukung pemulihan masyarakat dan ekonomi, termasuk sektor pariwisata yang sangat penting bagi masyarakat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024