PROVINSI DKI JAKARTA

PSI Usul Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Untuk Tiga Sektor Ini

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 14:15 WIB
PSI Usul Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Untuk Tiga Sektor Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – DPRD dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan insentif pajak kepada para pengusaha hotel, restoran, dan mal.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo mengatakan ketiga sektor usaha tersebut terkena dampak perekonomian yang paling parah akibat pandemi Covid-19 sehingga perlu dibantu pemerintah daerah.

"Pemilik mal harus tetap beroperasi meski mereka hampir tidak bisa menagih bayaran sewa maupun service charge. Dari hari ke hari, makin banyak restoran dan toko yang tutup di mal," ujarnya, dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Anthony menuturkan kondisi tersebut membuat banyak perusahaan yang terancam pailit atau mengajukan penundaan pembayaran utang ke pengadilan niaga akibat minimnya arus kas (cash flow) di tengah pandemi ini.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus mendukung ketiga sektor tersebut mengingat ketiganya memiliki serapan tenaga kerja yang besar. Anthony mengklaim 80 mal di Jakarta masing-masing mempekerjakan 2.000 karyawan.

Angka yang diklaim Anthony tersebut masih belum mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh hotel, restoran, rumah makan, dan kafe di luar mal. Untuk itu, insentif pajak diperlukan untuk mencegah kebangkrutan dan PHK.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"Jangan sampai pemerintah terlalu bernafsu mengejar target pendapatan tetapi malah membunuh ekosistem usaha sehingga ratusan ribu rakyat kehilangan pekerjaan," ujar Anthony seperti dilansir dari ayojakarta.com.

Anthony menambahkan terdapat beberapa opsi fasilitas perpajakan yang bisa diambil seperti contoh melalui pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak parkir.

Selain itu, lanjutnya, karyawan dari ketiga sektor tersebut juga dapat dibantu melalui bantuan langsung seperti stimulus pada BPJS Kesehatan, Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga bantuan langsung tunai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya