PROVINSI DKI JAKARTA

PSBB Jilid II Berlaku Pekan Depan, Ini Dampak Ekonominya 

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 18:54 WIB
PSBB Jilid II Berlaku Pekan Depan, Ini Dampak Ekonominya 

Ilustrasi suasana Kota Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara penuh. Kebijakan ini dinilai akan semakin menekan perekonomian.

Pengamat ekonomi Aviliani mengatakan PSBB penuh jilid II di Jakarta dampaknya tidak jauh berbeda saat PSBB jilid I. Aktivitas ekonomi akan mengalami penurunan yang signifikan.

"Akan terjadi penurunan permintaan dan banyak sektor kena imbas," katanya dalam satu webinar, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Pada situasi tersebut, sambungnya, akselerasi serapan belanja pemerintah untuk belanja sosial akan menjadi penopang kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, alokasi dana pemulihan ekonomi harus digeser pemerintah.

Selama ini, alokasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lebih banyak ditujukan pada sisi supply side. Dengan adanya PSBB penuh tahap kedua, maka akan ada dampak luas dan bisa jadi akan diikuti daerah lain setelah Jakarta.

Karena itu, dukungan untuk pemulihan ekonomi harus bergeser dari sisi suplai ke sisi permintaan. Bantuan sosial dan subsidi upah harus diperluas kepada sektor informal untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

"Jadi harus ditentukan data yang dipakai agar yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta di sektor informal juga memperoleh dana bantuan," papar Aviliani.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk mengalihkan alokasi dana pemulihan ekonomi pada tahun ini. Pasalnya, sejauh ini serapan dana PEN juga tergolong minim.

"Konsumsi pemerintah saat ini yang paling berperan dan dana Progam PEN itu 75% belum terserap," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 September 2020 | 21:54 WIB

PSBB Jakarta yang akan kebali berlaku pada tanggal 14 September 2020 merupakan langkah yang dinilai cerdas mengingat tingginya angka penyebaran Covid-19 di Jakarta, namun, berkaca dari pengalaman PSBB sebelumnya, pengawasan perlu untuk diperketat, baik di tempat umum, sarana perbelanjaan, maupun sarana hiburan. Diharapkan PSBB kali ini dapat berjalan dengan lebih efektif, namun juga dengan tidak menghambat orang yang masih harus bekerja. Salah satu permasalahan PSBB yang masih terjadi dalam sarana transportasi umum yaitu penurunan armada KRL/ transjakarta yang malah menimbulkan penumpukkan. Serta, pelarangan duduk bersebelahan namun malah menimbulkan penumpukan penumpang yang berdiri. Tolong kepada Pemda agar dikaji ulang kebijakan pelaksanaan PSBB DKI Jakarta.

10 September 2020 | 21:48 WIB

PSBB bukan hanya akan kembali terjadi di Jakarta. Beberapa daerah lain juga mulai menerapkan PSBB karena kasus covid yang semakin meningkat. Contohnya Banten. Tentu saja hal ini pasti akan berdampak pada turunnya perekonomian. Selain pemulihan ekonomi dari segi nasional, kesejahteraan masyarakat juga menjadi poin penting yang perlu di perhatikan. Itu berarti, bantuan sosial harus kembali di galakan. Dan perlu administrasi data yang jelas agar tersalurkan dengan baik dan bantuan tersebut sampai pada orang yang tepat.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Juni 2021 | 07:01 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Minggu, 06 Juni 2021 | 06:01 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:14 WIB DAMPAK EKONOMI COVID-19

Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?