KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Redaksi DDTCNews
Minggu, 06 Juni 2021 | 07.01 WIB
Pemerintah Utak Atik Kebijakan Pajak, Ini Pesan Pengusaha

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono dalam satu seminar beberapa waktu lalu. Herman mengatakan pelaku usaha memberikan perhatian khusus pada proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak di tengah derasnya wacana perombakan kebijakan pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha memberikan perhatian khusus pada proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak di tengah derasnya wacana perombakan kebijakan pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mendukung upaya perbaikan administrasi perpajakan melalui reorganisasi unit vertikal DJP. Pembentukan 18 KPP Madya baru membuat proses bisnis pelayanan dan pengawasan pajak dapat berjalan optimal.

"Reformasi administrasi perpajakan dengan KPP Madya yang baru dimekarkan membuat monitoring kepada wajib pajak dapat berjalan secara efektif," katanya Jumat (4/6/2021).

Herman menuturkan pada saat yang bersamaan dia meminta proses pengawasan dan penegakan hukum tidak dilakukan dengan agresif. Menurutnya, proses bisnis pemeriksaan pajak bisa dioptimalkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu yang penting adalah pemeriksaan berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pengawasan yang berimbang dan berkeadilan menurutnya, menjadi syarat agar proses optimalisasi penerimaan negara dari sisi pajak tidak mendistorsi pemulihan ekonomi nasional.

"Pemeriksaan bisa tetap berjalan tapi dengan data yang valid dan jangan obral Bukper [pemeriksaan bukti permulaan], itu tidak kondusif bagi pelaku usaha," terangnya.

Selain itu, secara umum Herman mendukung upaya perombakan kebijakan pajak yang dibuat pemerintah mulai dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, reformasi PPN dan PPh. Namun, otoritas perlu meningkatkan sensitivitas kesenjangan ekonomi saat menata ulang kebijakan PPN.

"PPN dengan multitarif dengan kenaikan bagi barang mewah dapat dinaikkan hingga 15% tapi untuk barang konsumsi masyarakat bawah dapat diturunkan menjadi 5% atau 7,5%," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.