KONSULTASI

Prosedur Pengajuan dan Penelitian Insentif Restitusi PPN Pendahuluan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:00 WIB
Prosedur Pengajuan dan Penelitian Insentif Restitusi PPN Pendahuluan

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA adalah kepala staf pajak di perusahaan yang bergerak di industri persiapan serat tekstil. Perusahaan kami setiap bulannya melaporkan SPT masa PPN dengan status lebih bayar dan melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya. Kami berencana untuk melakukan restitusi dengan memanfaatkan insentif PPN dalam PMK 86/2020.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana langkah-langkah mengajukan restitusi PPN pendahuluan tersebut dan bagaimana prosesnya? Bagaimana pula dengan proses penelitiannya? Mohon informasinya.

Dian Utami, Surabaya.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Dian atas pertanyaannya. Dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PMK 86/2020, terdapat insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Untuk dapat memanfaatkannya, PKP harus memenuhi syarat berikut:

  • memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P PMK 86/2020;
  • telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, atau
  • telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Setelah memenuhi syarat di atas, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN pada SPT masa PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran.

Adapun sebagai syarat tambahan, restitusi diajukan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar dan SPT masa PPN yang disampaikan (termasuk pembetulan SPT masa PPN) adalah SPT masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.

Selanjutnya, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN bagi yang hendak memanfaatkan insentif PPN dalam PMK 86/2020 diatur dalam SE-43/PJ/2020. Dalam hal PKP yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut:

  1. Diajukan oleh PKP yang:
  1. memiliki KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P PMK 86/2020;
  2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB;
  1. Jumlah lebih bayar dalam SPT yang diajukan pengembalian pendahuluan paling banyak Rp5 miliar;
  2. Masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluan yaitu masa pajak April 2020 sampai dengan Desember 2020; dan
  3. Permohonan pengembalian pendahuluan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.

Maka atas permohonan pengembalian pendahuluan PPN tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan PKP berrisiko rendah.

Selanjutnya, Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam jangka waktu satu bulan sejak SPT masa PPN diterima, berdasarkan penelitian administrasi yang meliputi penelitian kewajiban formal dan penelitian materiel pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah.

Berdasarkan SE-43/PJ/2020, penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah antara lain, pertama terkait PKP. Dalam hal ini akan ditelitis mengenai hal berikut:

  1. memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P PMK 86/2020; atau
  2. melampirkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE atau KMK mengenai izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB, pada SPT masa PPN yang di dalamnya terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Kedua mengenai jumlah lebih bayar dalam SPT masa PPN termasuk pembetulan SPT masa PPN secara akumulatif tidak melebihi Rp5 miliar.

Ketiga, SPT masa PPN, pembetulan SPT masa PPN, termasuk pengajuan surat permohonan tersendiri, yang diajukan pengembalian pendahuluan merupakan masa pajak April sampai dengan Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.

Keempat, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kelima, PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir sebelum SPT masa PPN disampaikan.

Sementara itu, penelitian materiel pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah meliputi hal berikut. Pertama, memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, meliputi kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.

Kedua, meneliti pajak masukan, meliputi faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah telah dilaporkan dalam SPT masa PPN oleh PKP yang menerbitkan faktur pajak. Ketiga, pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah telah divalidasi dengan NTPN.

Adapun penelitian pajak masukan sebagaimana diatur di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pajak masukan yang dikreditkan wajib pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN PKP yang membuat faktur pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
  2. Pajak masukan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN PKP yang membuat faktur pajak dan tidak dikreditkan wajib pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Perlu diperhatikan bahwa penelitian pajak masukan hanya terbatas pada pajak masukan yang dilaporkan pada SPT masa PPN lebih bayar masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian, tidak termasuk pajak masukan pada SPT masa pajak sebelumnya yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan.

Demikian jawaban dari kami. Semoga membantu kesulitan Ibu Dian.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 20:42 WIB

apakah restitusi dengan cara pengembalian dahulu akan tetap di periksa seperti restitusi dengan cara yang biasa ???

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN