AMERIKA SERIKAT

Proposal Pajak Digital Versi PBB Bakal Dipublikasikan April

Muhamad Wildan
Selasa, 16 Maret 2021 | 14.45 WIB
Proposal Pajak Digital Versi PBB Bakal Dipublikasikan April

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Subcommittee on Tax Issues related to the Digitalization of the Economy pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengaku sedang menyelesaikan proposal pajak digital yang telah diwacanakan sejak 2020.

Klausul pajak melalui penambahan satu pasal yakni Pasal 12B pada UN Model Tax Convention beserta komentar atas pasal baru tersebut telah selesai dibahas melalui pertemuan subkomite pada Desember 2020 dan Februari 2021.

"Proposal final akan dipresentasikan pada 22nd Session of Tax Committee pada 19 April hingga 28 April 2021," tulis Subcommittee on Tax Issues related to the Digitalization of the Economy dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/3/2021).

Untuk diketahui, pajak digital yang sedang dibahas di PBB melalui subkomite perpajakan sektor digital berbeda dengan pajak digital yang diusung oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Pillar 1: Unified Approach.

Melalui Pasal 12B, yurisdiksi pasar bakal memiliki hak pemajakan atas sebagian penghasilan perusahaan jasa layanan digital dengan persentase yang disepakati secara bilateral bersama dengan yurisdiksi domisili.

Ketentuan pajak digital dari PBB tersebut sedikit berbeda ketimbang Pillar 1 OECD yang mengusung pendekatan multilateral melalui konsensus global negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework.

Pada draf proposal pajak digital PBB yang diterbitkan tahun lalu, pajak digital diusulkan dikenakan atas layanan digital otomatis (automated digital services/ADS).

ADS didefinisikan sebagai semua bentuk pembayaran yang diterima dari penyediaan jasa melalui internet tanpa adanya keterlibatan manusia dalam penyediaan layanan tersebut.

Proposal pajak digital dari subkomite PBB tersebut sebelumnya juga tidak memerinci tarif pajak digital yang seharusnya dikenakan atas korporasi digital multinasional. Tarif yang dikenakan dapat disepakati melalui perjanjian bilateral.

Basis pengenaan pajak digital pada proposal pajak digital PBB juga berlandaskan pada pendapatan kotor, tidak seperti pajak digital OECD yang mendorong pengenaan digital atas net profit.

Pengenaan pajak atas pendapatan kotor dinilai lebih mudah diterapkan oleh negara berkembang yang secara umum masih memiliki kemampuan administrasi perpajakan yang terbatas bila dibandingkan dengan negara maju. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.