SUVA, DDTCNews – Sesuai dengan komitmen pemerintah Republik Kepulauan Fiji untuk terus membantu masyarakat Fiji, baru-baru pemerintah Fiji memperkenalkan kembali program amnesti pajak (tax amnesty) untuk aset dan pendapatan asing yang selama ini belum dilaporkan.
Dalam keterangan tertulisnya pemerintah Fiji mengatakan program tax amnesty ini akan diberikan kepada wajib pajak Fiji yang memiliki omzet kurang dari US$1,5 juta atau sekitar Rp19,9 miliar. Program ini mulai berlaku efektif sejak 30 Juni – 31 Desember 2017.
“Tax amnesty ini menawarkan pembebasan pajak dan denda atas pengungkapan sukarela dari semua aset yang berada di luar negeri dan sumber pendapatan lainnya,” ungkap keterangan tertulis pemerintah Fiji, Rabu (26/7).
Warga Fiji yang secara sukarela akan mengumumkan aset offshore-nya dan membayar pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut dapat mengikuti tax amnesty.
Sementara itu, aset asing yang tidak menghasilkan pendapatan hanya perlu dilaporkan kepada otoritas pajak Fiji (The Fiji Revenue and Customs Authority/FRCA).
Adapun, jenis pendapatan yang masuk dalam persyaratan tax amnesty mencakup bunga, gaji dan upah, dividen, pendapatan sewa, keuntungan valuta asing, dan pendapatan dana investasi asing.
Selanjutanya, biaya bank, biaya bunga dapat diklaim sebagai pengurangan pendapatan yang diperoleh dari harta warisan dan sumber penghasilan lainnya.
“Program amnesti ini adalah waktu yang ideal bagi wajib pajak Fiji untuk memberikan semua informasi perpajakannya kepada FRCA karena periode tax amnesty hanya akan berlaku untuk waktu yang terbatas,” tambahnya dilansir dalam fijitimes.com.
Insentif ini diberikan terhadap pembayar pajak yang tidak menerapkan hukuman termasuk hukuman keterlambatan, dan denda keterlambatan pembayaran.
Selain itu, juga karena gagal mempertahankan catatan yang benar, hukuman karena membuat pernyataan salah atau menyesatkan, pelanggaran terhadap perjanjian kepemilikan dan denda uang muka yang tidak mencukupi. (gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.