REPUBLIK KEPULAUAN FIJI

Program Tax Amnesty Kembali Digalakkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 15:01 WIB
Program Tax Amnesty Kembali Digalakkan

SUVA, DDTCNews – Sesuai dengan komitmen pemerintah Republik Kepulauan Fiji untuk terus membantu masyarakat Fiji, baru-baru pemerintah Fiji memperkenalkan kembali program amnesti pajak (tax amnesty) untuk aset dan pendapatan asing yang selama ini belum dilaporkan.

Dalam keterangan tertulisnya pemerintah Fiji mengatakan program tax amnesty ini akan diberikan kepada wajib pajak Fiji yang memiliki omzet kurang dari US$1,5 juta atau sekitar Rp19,9 miliar. Program ini mulai berlaku efektif sejak 30 Juni – 31 Desember 2017.

Tax amnesty ini menawarkan pembebasan pajak dan denda atas pengungkapan sukarela dari semua aset yang berada di luar negeri dan sumber pendapatan lainnya,” ungkap keterangan tertulis pemerintah Fiji, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Warga Fiji yang secara sukarela akan mengumumkan aset offshore-nya dan membayar pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut dapat mengikuti tax amnesty.

Sementara itu, aset asing yang tidak menghasilkan pendapatan hanya perlu dilaporkan kepada otoritas pajak Fiji (The Fiji Revenue and Customs Authority/FRCA).

Adapun, jenis pendapatan yang masuk dalam persyaratan tax amnesty mencakup bunga, gaji dan upah, dividen, pendapatan sewa, keuntungan valuta asing, dan pendapatan dana investasi asing.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Selanjutanya, biaya bank, biaya bunga dapat diklaim sebagai pengurangan pendapatan yang diperoleh dari harta warisan dan sumber penghasilan lainnya.

“Program amnesti ini adalah waktu yang ideal bagi wajib pajak Fiji untuk memberikan semua informasi perpajakannya kepada FRCA karena periode tax amnesty hanya akan berlaku untuk waktu yang terbatas,” tambahnya dilansir dalam fijitimes.com.

Insentif ini diberikan terhadap pembayar pajak yang tidak menerapkan hukuman termasuk hukuman keterlambatan, dan denda keterlambatan pembayaran.

Selain itu, juga karena gagal mempertahankan catatan yang benar, hukuman karena membuat pernyataan salah atau menyesatkan, pelanggaran terhadap perjanjian kepemilikan dan denda uang muka yang tidak mencukupi. (gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil