PROVINSI RIAU

Program Pemutihan Pajak Kembali Diadakan, Pemprov: Sedang Disiapkan

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Januari 2023 | 10:00 WIB
Program Pemutihan Pajak Kembali Diadakan, Pemprov: Sedang Disiapkan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau berencana mengadakan program pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan keringanan tersebut bakal diberikan untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan, insyaallah dalam waktu dekat ini segera diumumkan waktunya," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar menuturkan pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan bagian dari Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau.

Adapun 7 program yang dimaksud antara lain pemutihan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak, diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif PKB progresif.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

"Mari segera manfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah sehingga dapat terhindar dari penerapan sanksi. Semoga [program ini] memberi manfaat bagi masyarakat Riau," ujar Syamsuar seperti dilansir cakaplah.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi