Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau berencana mengadakan program pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan keringanan tersebut bakal diberikan untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan, insyaallah dalam waktu dekat ini segera diumumkan waktunya," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar menuturkan pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan bagian dari Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau.
Adapun 7 program yang dimaksud antara lain pemutihan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak, diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif PKB progresif.
Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.
"Mari segera manfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah sehingga dapat terhindar dari penerapan sanksi. Semoga [program ini] memberi manfaat bagi masyarakat Riau," ujar Syamsuar seperti dilansir cakaplah.com. (rig)