PP 61/2021

Profesi Advokat Hingga Akuntan Masih Terlibat TPPU, Aturan Diperjelas

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 April 2021 | 12:01 WIB
Profesi Advokat Hingga Akuntan Masih Terlibat TPPU, Aturan Diperjelas

Ilustrasi. (Foto: ppatk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai modus operandi tindak pidana pencucian uang (TPPU) kian berkembang, salah satunya melalui penyalahgunaan profesi seperti advokat, notaris, PPAT, akuntan, akuntan publik, hingga perencana keuangan.

Modus operandi TPPU yang dilakukan oleh profesi kian berkembang sehingga perlu ada mitigasi. Hal ini tertuang dalam PP 61/2021 yang merevisi PP 43/2015 yang mengatur soal pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Oleh karena itu, peran profesi sebagai pihak yang melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diperjelas.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

"Transaksi yang dilakukan profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, perlu dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan," bunyi bagian pertimbangan PP 61/2021, dikutip Senin (19/4/2021).

Melalui PP 61/2021, pemerintah merevisi bunyi Pasal 8 PP 43/2015 yang mengatur tentang profesi selaku pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan.

Tidak ketentuan yang baru pada Pasal 8 PP 61/2021. Ketentuan pada Pasal 8 hanya menyempurnakan ketentuan transaksi yang wajib disampaikan ke PPATK oleh profesi. Pasal 8 yang awalnya terdiri dari 2 ayat sekarang bertambah menjadi 3 ayat guna mencegah timbulnya multiinterpretasi.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

"Pelaksanaan penyampaian transaksi keuangan mencurigakan oleh profesi dirasakan belum optimal dikarenakan kriteria transaksi yang dilakukan profesi yang wajib disampaikan ke PPATK, antara lain karena ketentuan sebelumnya memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda," bunyi bagian penjelas dari PP 61/2021.

Selanjutnya, pelaksanaan penyampaian transaksi oleh profesi juga dinilai masih belum sejalan dengan standar dan konvensi internasional pada bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Masih sama seperti beleid sebelumnya, profesi selaku pihak pelapor wajib menyampaikan transaksi atas nama pengguna jasa profesi. Transaksi yang dimaksud meliputi pembelian dan penjualan properti; pengelolaan uang, efek.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kemudian jasa keuangan lainnya; pengelolaan rekening giro, tabungan, deposito, atau efek; pengelolaan perusahaan; serta pendirian, pembelian, hingga penjualan badan hukum.

Apabila terdapat indikasi pengguna jasa menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana untuk transaksi, maka profesi harus melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara