PRANCIS

Prancis Minta Israel Ekstradisi 2 Orang Ini Karena Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 17:16 WIB
Prancis Minta Israel Ekstradisi 2 Orang Ini Karena Hindari Pajak

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Jaksa Yerusalem meminta Pengadilan Distrik untuk mengekstradisi 2 pria ke Prancis untuk menghadapi persidangan karena tidak melaporkan pendapatan sebanyak EUR51 juta atau senilai Rp889,73 miliar.

Kedua pria yang bernama David Blomberg dan Michael Aknin dikabarkan memiliki beberapa perusahaan di Prancis yang juga terlibat dalam penghindaran pajak skala besar pada 2008-2009. Penghasilan yang tidak dilaporkan tersebut sengaja dipindahkan ke rekening bank di Asia Timur.

Pengacara Pembela Pidana Guy Flanter mengatakan Pengadilan Distrik meninjau beberapa pertimbangan dalam rapat dengar pendapat soal ekstradisi. Namun, menurutnya, kedua negara wajib menjatuhkan sanksi bagi kedua pria tersebut.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

“Upaya penghindaran pajak ini harus diganjar sanksi di kedua negaa. Jika tidak ada dualitas dan bukan dianggap sebagai pelanggaran oleh kedua negara, maka kedua pria tersebut tidak akan dapat diekstradisi,” ujarnya di Yerusalem, seperti dilansir dari Tax Notes International Vol.91 No.13, Senin (24/9/2018).

Lebih lanjut Flanter menjabarkan pertimbangan lain yang dibutuhkan untuk mengekstradisi orang adalah bukti yang diajukan untuk mendukung permintaan ekstradisi, serta adanya potensi sanksi di negara yang meminta ektradisi.

“Tapi secara umum, wajib pajak tidak akan dihukum lebih berat dibanding hukuman yang memberlakukan ekstradisi,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Namun, jika pengadilan menerima permintaan jaksa dan memutuskan kedua orang tersebut dapat diekstradisi, maka kasus ini bisa diteruskan ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pada tingkat kementerian, ada kepentingan negara di samping prosedur hukum.

Menurutnya, negara berdaulat memiliki hubungan dengan negara lain serta dapat menyetujui atau tidaknya permintaan ekstradisi. Hal ini dinilai tidak selalu bersifat politis. Pasalnya, ada isu-isu kepentingan umum yang menjadi pertimbangan di tingkat negara.

Di samping itu, Michael Aknin kabarnya juga tengah dicari oleh otoritas Prancis karena diduga mencurangi perusahaan komunikasi dengan memalsukan laporan penjualan untuk meningkatkan nominal komisi dan kemudian memanipulasi.

Sedangkan David Blomberg telah dinyatakan dapat diekstradisi ke Prancis dalam proses terpisah setelah upaya melarikan diri dari penjara Prancis ke Israel.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT