REFORMASI PERPAJAKAN

PR Besar Pemerintah Revisi UU Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 15:15 WIB
PR Besar Pemerintah Revisi UU Perpajakan Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo (tengah). (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencananya, seluruh UU perpajakan akan dibahas secara prioritas oleh pemerintah di tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan UU PPh dan UU PPN masih dibahas bersama-sama dengan DPR. Bahkan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sendiri pun masih tengah dalam kajian dan perlu banyak pertimbangan.

“Kami akan bahas semua UU perpajakan, di samping menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai agenda reformasi perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pemerintah telah mengajukan UU KUP kepada DPR untuk dimintai pandangan fraksi dan mini fraksi. Pemerintah menjadwalkan pengajuan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN pada tahun 2017. Ini akan menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Menurut Suryo, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional sebelum mengajukan revisi UU PPN dan UU PPh. Mengingat, kondisi perekonomian cukup berperan penting untuk menyempurnakan revisi pada UU tersebut.

Dia menambahkan pertimbangan kepatuhan pajak juga perlu dimasukkan ke dalam kajian revisi UU perpajakan.

Program tax amnesty yang kini tengah berjalan merupakan jembatan reformasi perpajakan Indonesia, dari sini kepatuhan warga negara sebagai wajib pajak akan meningkat. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT