BERITA PAJAK HARI INI

PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

Wahyu Budhi Prabowo | Selasa, 14 November 2017 | 09:09 WIB
PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

JAKARTA, DDTCNews – Pembicaraan soal Dirjen Pajak baru masih mewarnai media nasional pagi ini, Selasa (14/11). Calon pengganti Dirjen Pajak diharapkan bisa menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang ditinggalkan Ken Dwijugiasteadi yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2017.

Selain meningkatkan penerimaan negara yang jarang mencapai target, pengganti Ken juga diharapkan bisa menyelesaikan langkah reformasi pajak. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Markus Mekeng mengatakan siapa pun yang terpilih menjadi Dirjen Pajak baru, harus bisa mengejar target penerimaan negara melalui pajak seoptimal mungkin.

Kinerja penerimaan pajak sangat penting karena sudah bertahun-tahun target penerimaan pajak selalu gagal tercapai. Padahal, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Pada tahun ini target pajak juga diperkirakan bakal gagal tercapai karena realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2017 baru Rp770,7 triliun atau 60% dari target APBNP 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Seperti diketahui, ada tiga nama yang dikabarkan menjadi calon kuat Dirjen Pajak menggantikan Ken. Ketiga kandidat adalah Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Kandidat kedua adalan Awan Nurmawan Nuh, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Dan calon terakhir adalah Hadiyanto yang saat ini menjabat Sekjen Kementerian Keuangan (Kemkeu). Hadiyanto sebelumnya adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

Berita lainnya adalah mengenai kepatuhan pajak dan ketidakpastian reformasi pajak yang menggerus valuta asia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ken Dwijugiasteadi: Masyarakat Akan Patuh kalau DJP Bisa Dipercaya

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan untuk memperbaiki kepatuhan masyarakat bisa dilakukan dengan beberapa hal. Salah satunya adalah dengan memberi tahu kepada masyarakatnya apabila tidak membayar pajak.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selain itu lanjut Ken, memperbaiki kepatuhan juga bisa dilakukan dengan memperkuat institusi dari Ditjen Pajak. Dengan cara menjalankan dengan penuh integritas dan tidak lagi menerima suap. Terakhir, lanjut Ken, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat juga bisa dengan cara sanksi sosial. Seperti dikucilkan jika masyarakat tidak membayar pajak.

"Yang berikutnya norma-norma sosial, masyarakat akan patuh kalau enggak bayar pajak akan malu. Sekarang berlomba-lomba . Saya selalu bilang sekali membayar pajak pasti ketagihan kalau bapak ibu enggak ketagihan saya yang nagih," tambahnya.

  • Ketidakpastian Reformasi Pajak Gerus Valuta Asia

Sebagian besar valuta Asia melemah terhadap dolar AS, akibat ketidakpastian tentang rencana reformasi pajak Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menggerus antusiasme para investor. Kepala penulisan pajak Dewan Perwakilan Rakyat AS mengatakan pihaknya tidak akan menerima penghapusan pengurangan federal untuk pajak negara bagian dan lokal. Hal ini bertentangan dengan proposal dari anggota Senat Republik yang akan menaikkan pajak bagi sejumlah kalangan kelas Amerika. Won memimpin pelemahan mata uang Asia, turun 0,3%bersamaan dengan indeks saham KOSPI yang turun 0,3 turun. Ringgit menguat dipicu sikap hawkish Bank Negara Malaysia yang mengatakan pihaknya mungkin mempertimbangkan tingkat akomodasi moneter saat ini. Rupee melemah 0,2% ke tingkat terendah jelang rilis data inflasi. Jajak pendapat Reuters memperkirakan inflasi ritel India akan meningkat ke tingkat tertinggi tujuh bulan pada Oktober. Rupiah melemah seiring ketidakpastian kebijakan pemangkasan pajak Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • Pensiun Dari Dirjen Pajak, Ken: Saya Mau Jadi Sopir Taksi Online

Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak sebentar lagi memasuki masa pensiun. Umurnya saat ini telah genap memasuki kepala 6. Lantas kemana dirinya setelah tak lagi menjabat Dirjen Pajak nanti? Sambil bercanda, Ken yang memberikan kuliah umum di Kampus BPPK, Jakarta Selatan, itu menjawab dirinya akan menjadi pengemudi taksi online setelah pensiun nanti. "Nanti kalau saya sudah pensiun jangan lupa kalau ketemu saya di jalan. Soalnya saya mau nyopir taksi online, biar milenial," kata Ken dalam kuliah umumnya diiringi tawa para hadirin. Ken pun berpesan kepada para mahasiswa yang hadir dalam kuliah umum itu agar bisa belajar dengan giat. Dirinya mendoakan supaya salah satu dari mahasiswa yang hadir bisa menjadi Dirjen Pajak seperti dirinya di masa mendatang. Lebih lanjut dirinya masih belum memberitahu siapa yang akan menggantikan posisinya nanti sebagai Dirjen Pajak. Dirinya hanya menginginkan agar Dirjen Pajak yang baru nanti bisa menyesuaikan diri dengan kondisi atau situasi yang ada saat ini.

  • Aturan Pajak "E-commerce" Terbit Sebelum Akhir Tahun

Pemerintah melalui Kemenkeu masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah memastikan, aturan tersebut akan terbit sebelum akhir tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, saat ini, penyusunan calon PMK tersebut sudah sampai di Ditjen Pajak Kemenkeu. Menurutnya, aturan itu bisa terbit sebelum akhir Desember 2017. Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi juga mengatakan, tidak akan ada objek baru dalam aturan anyar itu. Sebab, PMK itu akan mengatur tata cara pemungutan atau pembayaran pajak. Menurut Ken, dalam tata cara pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), Ditjen Pajak akan melibatkan pihak ketiga, seperti toko online itu sendiri hingga jasa kurir. Pihak ketiga itu, berperan untuk memungut serta melaporkan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M