PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Jadi Momentum Perbaiki Trust Antara WP-Fiskus, Ini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 12:30 WIB
PPS Jadi Momentum Perbaiki Trust Antara WP-Fiskus, Ini Kata Pengusaha

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas capaian program pengungkapan sukarela (PPS) yang rampung pada 30 Juni 2022 lalu.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani berharap PPS dan tax amnesty yang sudah lebih dulu digelar diharapkan dapat menciptakan rasa saling percaya antara pemerintah dan wajib pajak.

"Ini kita harapkan terbangun rasa saling percaya atau trust antara wajib pajak dan negara. Ini kita harap menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan negara kita ke depan," ujar Hariyadi, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Dengan adanya trust, Apindo berharap penerimaan pajak terus meningkat dan tax ratio dapat terus diperbaiki sesuai dengan rencana pemerintah.

Pasca-PPS, wajib pajak diharapkan dapat menghitung pajak yang terutang secara akurat dan DJP bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Dari pihak fiskus juga menjalankan tugasnya dengan profesional, artinya tidak mencari-cari kesalahan karena target dari institusinya sehingga nantinya malah menyulitkan wajib pajak," ujar Hariyadi.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Hariyadi berharap pemerintah tetap melibatkan para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dalam merancang regulasi.

Regulasi perpajakan yang dirancang perlu mempertimbangkan masukan stakeholder dan tak semata-mata hanya untuk mengintensifkan penerimaan pajak.

"Regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah itu adalah yang dapat diimplementasikan dengan baik dan didukung penuh dunia usaha dan juga masyarakat pada umumnya," ujar Hariyadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN