PMK 21/2021

PPN DTP Hanya untuk Rumah yang Diserahkan pada Maret-Agustus 2021

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 17:03 WIB
PPN DTP Hanya untuk Rumah yang Diserahkan pada Maret-Agustus 2021

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memberikan penjelasan dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dapat diberikan kepada puluhan ribu unit rumah tapak dan rumah susun (rusun).

Basuki mengatakan masyarakat dapat memperoleh insentif PPN dengan besaran 100% dan 50% DTP tergantung dari harga rumah atau rusun. Namun, insentif PPN DTP itu hanya berlaku atas penyerahan rumah rumah secara fisik sepanjang periode Maret hingga Agustus 2021.

"Ini artinya untuk rumah yang sudah ada stok," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Basuki mengatakan data dari asosiasi properti menyebut ada 27.000 stok rumah nonsubsidi dengan harga hingga Rp5 miliar, serta 7.500 rusun yang masuk kriteria penerima insentif PPN DTP. Stok terbanyak yakni pada rumah tapak dengan harga kisaran Rp300 juta hingga Rp1 miliar dan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dengan jumlah masing-masing 9.000 unit.

Kemudian pada rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp3 miliar dan Rp3 miliar hingga Rp5 miliar masing-masing tercatat 4.500 unit. Sementara stok pada apartemen atau rusun dengan harga Rp300 juta hingga Rp1 miliar tercatat sebanyak 7.500 unit.

Selain data tersebut, sebetulnya masih ada stok 1.800 rumah dengan harga di atas Rp5 miliar. Namun menurut Basuki, rumah-rumah itu tidak masuk kriteria penerima PPN DTP karena insentif hanya berlaku pada rumah dan rusun dengan harga di bawah Rp5 miliar.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kriteria insentif PPN DTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Beleid itu juga menyebut insentif berlaku selama 6 bulan mulai dari Maret hingga Agustus 2021. Adapun pagu insentifnya mencapai Rp5 triliun. Simak ‘PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Sri Mulyani Sudah Siapkan Anggarannya’.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Kemudian, PPN DTP 50% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif PPN DTP juga mengharuskan rumah dan rusun diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Insentif hanya berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Basuki berharap insentif PPN DTP dapat mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 tetapi belum terserap pasar.

"Yang kedua, kebijakan ini untuk membantu masyarakat mendapat rumah layak huni melalui pembebasan PPN," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Maret 2021 | 21:43 WIB

Saat periode pemberian insentif ini berakhir, kebijakan ini perlu dievaluasi kembali apakah implementasinya sudah mencapai tujuan dan efektif untuk dilaksanakan, serta bisa mempertimbangkan insentif lain yang lebih bisa menstimulus masyarakat dalam melakukan belanja dan membantu sektor-sektor usaha terdampak pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor