PMK 21/2021

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Sri Mulyani Sudah Siapkan Anggarannya

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 16:19 WIB
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Sri Mulyani Sudah Siapkan Anggarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan alokasi anggaran Rp5 triliun untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun).

Sri Mulyani mengatakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap rumah tapak dan rusun baru. Kebijakan itu masuk dalam kelompok stimulus insentif usaha dengan sasaran masyarakat menengah ke atas. Hal ini dikarenakan selama ini telah ada bantuan subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Untuk PPN DTP bidang properti, diperkirakan akan menggunakan resources sebesar Rp5 triliun dan sudah masuk di dalam insentif usaha," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sri Mulyani mengatakan insentif PPN DTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Beleid itu mengatur sejumlah kriteria penyerahan rumah tapak dan dan rusun yang bisa memperoleh PPN DTP, yakni harga jualnya maksimum Rp5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku selama 6 bulan, yakni mulai Maret hingga Agustus 2021. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar serta 50% atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif PPN DTP mengharuskan rumah dan rusun diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Selain itu, insentif hanya berlaku atas rumah dan rusun baru.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Sri Mulyani menambahkan insentif PPN DTP tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Dia berharap kebijakan itu mampu menyerap stok rumah yang telah terbangun sekaligus memacu produksi rumah baru.

"Tujuannya men-stimulate orang untuk segera membuat keputusan pembelian rumah, baik tapak dan rusun," ujarnya. Simak pula artikel ‘Berlaku 6 Bulan, PPN Rumah Ditanggung Pemerintah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M