UU HPP

PPN Bakal Naik Jadi 11%, Kadin Minta Pengusaha Tak Naikkan Harga Jual

Muhamad Wildan
Selasa, 15 Maret 2022 | 20.17 WIB
PPN Bakal Naik Jadi 11%, Kadin Minta Pengusaha Tak Naikkan Harga Jual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta anggotanya untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa jika tarif PPN jadi naik menjadi 11%.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan harga barang dan jasa perlu ditahan agar lebih terjangkau bagi masyarakat meski PPN akan naik per 1 April 2022 mendatang.

"Kadin Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini. [Anggota] turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik," ujar Arsjad, Selasa (15/3/2022).

Guna memastikan masyarakat mampu menjangkau bahan kebutuhan pokok di tengah kenaikan tarif PPN, Kadin juga meminta kepada pemerintah untuk memperkuat program perlindungan sosial.

Menurut Kadin, dukungan pemerintah perlu diberikan dalam bentuk tambahan bantuan langsung tunai (BLT) agar masyarakat kurang mampu dapat menghadapi tantangan inflasi global dan memenuhi kebutuhan di tengah Bulan Ramadan serta Idul Fitri.

Atas barang-barang yang selama ini belum mendapatkan fasilitas PPN, Kadin mengusulkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas barang-barang tersebut contohnya seperti minyak goreng dan gula pasir.

Untuk diketahui, terdapat beberapa kebijakan baru pada UU HPP atas PPN yang akan berlaku per April 2022. Pertama, ketentuan pengecualian PPN yang selama ini tertuang pada Pasal 4A UU PPN.

Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Namun, barang-barang tersebut bakal mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.

Kedua, tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Ketiga, PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% akan dikenakan atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.