BERITA PAJAK HARI INI

PPN Ambil Porsi Terbesar Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 08:25 WIB
PPN Ambil Porsi Terbesar Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besarnya porsi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam total belanja perpajakan (tax expenditure) diklaim untuk mendorong konsumsi rumah tangga tumbuh di atas 5%. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (21/8/2019).

Kepala Pusat Kebijakan Makro Ekonomi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adrianto mengatakan porsi PPN yang tercatat lebih dari 60% dalam total estimasi belanja perpajakan sebagian besar memang diarahkan untuk konsumsi dan jasa. Hal ini mampu mendorong konsumsi rumah tangga dalam produk domestik bruto (PDB) tumbuh di atas 5%.

“Tujuan insentif bukan untuk meredam gejolak eksternal, melainkan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri pada sektor-sektor penting,” katanya.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait pemajakan e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan adanya kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan e-commerce.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati
  • Kenaikan Nilai Belanja Pajak

Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Estimasi belanja perpajakan untuk jenis PPN pada 2018 tercatat senilai Rp145,6 triliun atau 65,85% dari total Rp221,1 triliun. Nilai tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya Rp132,8 triliun. Namun, pada 2017, jenis pajak ini mengambil porsi lebih tinggi, yaitu 67,47% dari total Rp196,8 triliun.

Besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD
  • Media Sosial

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mendapatkan masukan dari pelaku usaha terkait pemungutan pajak e-commerce. Pemilik marketplace khawatir adanya risiko perpindahan pelaku usaha dari marketplace ke media sosial.

“Mereka [pelaku usaha] mengadukan bahwa pedagang terkadang menjual langsung ke Facebook, ke Instagram… Ya saya lari kesana juga [media sosial]. Ini asas keadilan. Bukan [karena] hobi saya memajaki,” tegasnya.

  • Setoran Dividen BUMN Dipangkas

Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari laba BUMN pada 2020 tercatat senilai Rp48 triliun. Usulan pemerintah ini turun 39,8% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp79,7 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pemerintah menegaskan penentuan dividen juga mempertimbangkan kemampuan BUMN dalam mendanai investasi yang menguntungkan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Selain itu, penentuan dividen juga diusahakan tidak menurunkan nilai pasar BUMN yang terdaftar di bursa saham.

  • Sesuai Tingkat Inflasi

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan berharap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020 mengikuti tingkat inflasi agar tidak semakin membebani pengusaha. Selama 4 tahun terakhir terjadi penurunan penjualan rata-rata 1%—2% per tahun.

“Merujuk hasil riset Nielsen, pada April 2018 terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara