Laman http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Berdasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sejalan dengan kebijakan tersebut, DJP melakukan pembaruan e-faktur.
“Saat ini telah tersedia update patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang dapat Kakak unduh pada laman http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi, dalam hal perangkat yang Kakak gunakan selama ini sebelumnya sudah terpasang aplikasi e-faktur,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet.
Adapun terkait dengan modul e-faktur sebagai pedoman penggunaan aplikasi, wajib pajak dapat mengaksesnya pada file EFaktur.chm dalam folder E-Faktur yang sudah terpasang aplikasinya pada perangkat.
Sebelumnya, DJP mengatakan penggunaan tarif PPN sebesar 10% atau 11% tergantung pada waktu saat terutangnya pajak. Jika saat terutang PPN pada Maret, tarif PPN yang digunakan sebesar 10%. Sementara jika saat terutangnya pada April, tarif PPN yang digunakan sebesar 11%.
“Terkait tarif di aplikasi PPN, … apabila tanggal FP (faktur pajak) dibuat adalah sebelum masa April 2022 maka seharusnya tarif akan tetap 10%,” imbuh @kring_pajak.
Sesuai dengan PER-24/PJ/2012, sambung Kring Pajak, tanggal di faktur pajak adalah tanggal faktur pajak dibuat. “Jadi, meskipun FP tersebut untuk masa pajak Maret, tapi jika baru dibuat di masa April (tanggal FP April) maka tarifnya akan terbaca 11% oleh sistem.” (kaw)