KABUPATEN CIAMIS

PPKM Diperpanjang, Hotel dan Restoran Libur Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:30 WIB
PPKM Diperpanjang, Hotel dan Restoran Libur Setor Pajak

Ilustrasi. Petugas Satgas COVID-19 menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan kelas SMP Negeri 8 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan tempat isolasi untuk pasien terpapar COVID-19 yang tersebar di 28 sekolah dengan kapasitas tempat tidur sekitar 500. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

CIAMIS, DDTCNews - Pemkab Ciamis, Jawa Barat memberikan pembebasan pokok pajak bagi para pelaku usaha hotel dan restoran selama pemberlakuan PPKM Darurat/Level 4.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kurniawan mengatakan insentif tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati No. 973/682/BPKD-3 2021. Menurutnya, insentif itu merupakan diskresi Bupati Ciamis dalam menjalankan kebijakan pajak daerah.

"Bupati sangat peduli pada pelaku usaha sehingga membebaskan pajak selama PPKM Darurat," katanya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kurniawan menerangkan kebijakan pembebasan pokok pajak hotel dan restoran tidak memberikan dampak signifikan pada kinerja pendapatan asli daerah. Menurutnya, bisnis hotel dan restoran belum menjadi sumber utama PAD Ciamis.

Hal ini dikarenakan sebagian besar kegiatan ekonomi bertumpu pada sektor pertanian. Akan tetapi, pemkab tetap perlu melakukan penyesuaian target PAD, imbas dari penerapan pembebasan pokok pajak hotel dan pajak restoran.

"Target PAD dari sektor pajak hanya turun 10% dengan kebijakan bebas pajak saat PPKM," ujarnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kurniawan menegaskan relaksasi pembayaran pokok pajak merupakan kebijakan sementara untuk mendukung pelaku usaha hotel dan restoran. Ketika pembatasan mobilitas warga dilonggarkan dan level PPKM diturunkan maka pelaku usaha wajib menyetorkan pajak seperti semula.

"Pembebasan pajak hanya berlaku saat PPKM saja, jika kondisi sudah normal maka hotel dan restoran kembali kena pajak seperti biasanya," tuturnya seperti dilansir galuh.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2021 | 09:06 WIB

Semoga perekonomian Indonesia segera pulih

05 Agustus 2021 | 22:19 WIB

Staretegi untuk membantu masyarakat tanpa merugikan PAD memang perlu disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. Semoga PPKM tidak lagi berlanjut ke level 5 atau seterusnya. Dan semoga kasus Corona terus menurun secara signifikan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M