EFEK PANDEMI COVID-19

PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Penjelasan Luhut

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 20:52 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Penjelasan Luhut

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 pada 10—16 Agustus 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan selama periode PPKM pada 2-9 Agustus 2021. Menurutnya, perpanjangan PPKM masih dibutuhkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para ahli.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," katanya melalui konferensi video, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Luhut mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menerbitkan Inmendagri yang mengatur detail perpanjangan PPKM. Menurutnya, ketentuan detail tersebut juga telah dikomunikasikan dengan berbagai pihak, seperti asosiasi mal dan pelaku industri.

Secara umum, dia menilai penanganan pandemi Covid-19 di luar Jawa dan Bali tidak bisa serta-merta berjalan seperti di Jawa dan Bali. Tantangan penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali juga lebih besar, misalnya dari sisi infrastruktur kesehatan.

Meski demikian, Luhut menegaskan pemerintah akan terus bekerja untuk mengendalikan pandemi di seluruh wilayah Indonesia. Pada perpanjangan PPKM 10—16 Agustus 2021, terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3 lantaran sudah menunjukan perbaikan kasus Covid-19.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Selain itu, pemerintah juga akan membuka secara bertahap mal di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan, yakni di Jakarta, Bandung Surabaya, dan Semarang. Kapasitas pengunjung sebanyak 25% selama sepekan mendatang.

Menurutnya, kunjungan ke mal hanya dibolehkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi. Kemudian, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang berkunjung ke mal.

"Untuk industri esensial basis ekspor, minggu ini sudah disusun semua prokes (protokol Kesehatan) agar mulai minggu depan bisa diioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf dibagi minimal dalam 2 shift," imbuh Luhut.

Sementara mengenai tempat ibadah, mulai 10 Agustus 2021 akan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 25% atau 20 orang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?