KOTA BOGOR

PPKM Diasumsikan Usai, Target Penerimaan Pajak 2022 Naik 34%

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 09:30 WIB
PPKM Diasumsikan Usai, Target Penerimaan Pajak 2022 Naik 34%

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Target penerimaan pajak daerah Kota Bogor ditetapkan Rp774 miliar pada tahun depan, naik 34% dibandingkan dengan target penerimaan pajak daerah 2021 sejumlah Rp565,6 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lia Kania Dewi mengatakan target setoran pajak daerah 2022 ditetapkan jauh lebih tinggi dengan asumsi pembatasan kegiatan dari pemerintah sudah ditiadakan dan pandemi Covid-19 sudah berakhir pada tahun depan.

"Kenaikan 34% ini didasarkan asumsi kondisi normal tidak ada pembatasan dan lainnya sehingga okupansi hotel asumsinya normal. Begitu juga asumsi restoran dan hiburan normal kembali," katanya dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Demi menyebut sektor-sektor usaha yang diperkirakan belum akan memberikan kontribusi signifikan pada tahun depan adalah sektor hiburan, khususnya karaoke yang memberikan kontribusi terhadap pajak hiburan.

Pada 2022, Pemkot Bogor berencana untuk mengoptimalkan peran dinas, khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, guna mempromosikan pariwisata Kota Bogor. Harapannya, penyelenggaraan event nasional dan internasional di Bogor dapat meningkat tahun depan.

"Selain itu, kementerian dan pemerintah daerah lainnya dapat mengadakan rapat di hotel-hotel Kota Bogor. Adanya acara di Kota Bogor tentunya bisa mendongkrak pajak," ujar Lia seperti dilansir pakuanraya.com.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sudah melampaui target. Hingga akhir November 2021, realisasi PBB sudah mencapai Rp150 miliar atau 103% dari target tahun ini sejumlah Rp145,8 miliar.

Pemkot menilai kebijakan penghapusan denda atau pemutihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Pemutihan PBB-P2 berlangsung sejak 1 Oktober 2021 hingga 24 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN