EFEK PANDEMI COVID-19

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Sampai 23 Agustus 2021

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 21:17 WIB
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Sampai 23 Agustus 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama 2 pekan, yakni pada 10-23 Agustus 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan tersebut mempertimbangkan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah di luar Jawa dan Bali. Menurutnya, karakteristik wilayah yang berbentuk kepulauan membutuhkan penanganan yang berbeda dibandingkan dengan daerah Jawa dan Bali.

"Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Jawa ini, karena nature kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang selama 2 minggu," katanya melalui konferensi video, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Airlangga mengatakan terdapat 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM level 4 karena risikonya masih tinggi. Kemudian, ada 302 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM level 3, serta 39 kabupaten/kota PPKM level 2.

Dalam pelaksanaannya, dia menyebut akan ada beberapa penyesuaian kebijakan mengenai kegiatan masyarakat. Pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali, kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya akan dibolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Namun, jika ditemukan klaster penularan Covid-19, areanya akan ditutup 5 hari.

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan maksimum 25% dari kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Sementara pada wilayah yang menerapkan PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka maksimum 50% dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dibolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Namun, kegiatan harus tutup 5 hari jika ditemukan klaster penularan Covid-19.

Selanjutnya, Airlangga menyebut masyarakat diperbolehkan makan di restoran maksimum 50% dari kapasitas. Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Kegiatan di tempat ibadah dibolehkan maksimum 50% dari kapasitas atau 50 orang. Semua kegiatan tersebut harus berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Ini seluruhnya akan dimasukkan dalam instruksi mendagri," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 02:27 WIB

Dengan diperpanjang ppkm ini semoga jumlah kasus covid menurun dan juga masyarakat diberikan bantuan sosial karena banyam yang terdampak dengan ppkm ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024