KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Ini Penjelasan Jokowi

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juli 2021 | 20:25 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Ini Penjelasan Jokowi

Presiden Joko Widodo dalam konferensi video, Selasa (20/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai dengan 25 Juli 2021 demi mengendalikan penyebaran Covid-19.

Presiden mengatakan pemerintah akan terus memantau dinamika penularan Covid-19 dan dampak PPKM di lapangan. Menurutnya, kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat akan dilonggarkan jika tren kasus aktif Covid-19 terus menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," katanya melalui konferensi video, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Jokowi menjelaskan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021 telah diberlakukan di semua provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Sepekan kemudian, PPKM darurat diperluas menjadi 15 kabupaten/kota di 8 provinsi di luar Jawa-Bali.

Menurutnya, pelaksanaan PPKM darurat ini masih akan sama seperti ketentuan yang berjalan selama ini. Namun mulai 26 Juli 2021, pemerintah berencana melonggarkan beberapa kegiatan ekonomi masyarakat.

Kegiatan usaha di pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, usaha binatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Lalu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, dibolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Untuk kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, juga akan diatur pemerintah.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial senilai Rp55,21 triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan pandemi Covid-19 dan PPKM darurat.

Bantuan yang diberikan berupa bantuan tunai seperti bansos tunai dan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, serta subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. "Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujar Jokowi.

Presiden meminta semua kelompok masyarakat bekerja sama melaksanakan PPKM darurat agar kasus Covid-19 menurun dan tekanan kepada rumah sakit juga berkurang. Pemerintah akan membagikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, yang direncanakan sejumlah 2 juta paket. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN