KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Agustus 2020 | 06:01 WIB
PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi

Warga beraktivitas di sekitar Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (23/8/2020). Direktorat Jenderal Pajak sedang mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. Hal ini tertuang dalam Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 yang terlampir dalam Bab IV dari Laporan Kinerja DJP 2019.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan evaluasi atas PPh Final sewa tanah/bangunan sedang berproses. "Hal tersebut masih kita pelajari, nanti tunggu saja hasilnya," ujar Yunirwansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d dari UU PPh, kegiatan persewaan tanah/bangunan termasuk penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017, diatur besaran tarif PPh final yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah/bangunan.

Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Termasuk penghasilan dari persewaan tanah/bangunan yang dikenai PPh final yakni penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor dalam pelaksanaan bangun guna serah.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Adapun yang tidak termasuk penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan yang tidak dikenai PPh Final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.

Baru-baru ini, pemerintah memberikan fasilitas khusus terkait dengan penghasilan yang diterima berupa kompensasi atau penggantian dalam bentuk apapun dari sewa tanah/bangunan dalam rangka penanganan Covid-19 melalui PP No. 29/2020.

Pada PP tersebut, penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah/bangunan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dikenai pajak bersifat final dengan tarif 0%.

Fasilitas ini berlaku hingga 30 September 2020 mendatang dan dapat diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) apabila diperlukan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 18:11 WIB

Wah. Semoga kebijakannya dapat bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Senin, 22 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bank Minta Data NPWP Istri, Bisakah Pakai NPWP Suami?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI