KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi

Muhamad Wildan
Minggu, 30 Agustus 2020 | 06.01 WIB
PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Dievaluasi

Warga beraktivitas di sekitar Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (23/8/2020). Direktorat Jenderal Pajak sedang mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah/bangunan. Hal ini tertuang dalam Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 yang terlampir dalam Bab IV dari Laporan Kinerja DJP 2019.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan evaluasi atas PPh Final sewa tanah/bangunan sedang berproses. "Hal tersebut masih kita pelajari, nanti tunggu saja hasilnya," ujar Yunirwansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d dari UU PPh, kegiatan persewaan tanah/bangunan termasuk penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017, diatur besaran tarif PPh final yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah/bangunan.

Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Termasuk penghasilan dari persewaan tanah/bangunan yang dikenai PPh final yakni penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor dalam pelaksanaan bangun guna serah.

Adapun yang tidak termasuk penghasilan dari kegiatan sewa tanah/bangunan yang tidak dikenai PPh Final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.

Baru-baru ini, pemerintah memberikan fasilitas khusus terkait dengan penghasilan yang diterima berupa kompensasi atau penggantian dalam bentuk apapun dari sewa tanah/bangunan dalam rangka penanganan Covid-19 melalui PP No. 29/2020.

Pada PP tersebut, penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah/bangunan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dikenai pajak bersifat final dengan tarif 0%.

Fasilitas ini berlaku hingga 30 September 2020 mendatang dan dapat diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) apabila diperlukan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Wah. Semoga kebijakannya dapat bermanfaat