DEVISA HASIL EKSPOR

PPATK: 'Simodis' Bisa Endus Kejahatan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Januari 2019 | 15:44 WIB
PPATK: 'Simodis' Bisa Endus Kejahatan Perpajakan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin.

JAKARTA, DDTCNews – PPATK menilai penggunaan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) yang dilakukan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dapat mendeteksi kejahatan perpajakan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan kerja sama antara otoritas moneter dan fiskal tersebut akan memperkuat penegakan hukum yang berkaitan dengan devisa hasil ekspor (DHE).

“Kita bisa memanfaatkan itu untuk tujuan yang baik, misalnya [mendeteksi] kejahatan perpajakan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Menurutnya, kejahatan perpajakan saat ini erat kaitannya dengan kegiatan pencucian uang. Perdagangan lintas negara acap kali digunakan sebagai sarana untuk mengelak dari kewajiban perpajakan di suatu negara.

Kiagus menyatakan praktik semacam ini menjadi pilihan paling diminati pengusaha nakal untuk mangkir dari kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Simodis dapat menjadi antitesis atas praktik melanggar hukum tersebut.

“Jadi orang melakukan pencucian uang seakan akan terjadi transaksi ekspor-impor. Itu lagi tren, dengan adanya sistemnya data informasinya ekspor impornya secara seketika, maka kita di PPATK mendapatkan manfaat adanya sistem ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Seperti diketahui, melalui penandatanganan nota kesepahaman, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menyepakati kerja sama integrasi pemanfaatan dan pemantauan data dan/atau informasi devisa dari kegiatan ekspor-impor.

Integrasi dilakukan melalui Simodis. Simodis, secara teknis akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, serta aliran uang. Integrasi dilakukan melalui dokumen ekspor dan impor dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Ditjen Pajak (DJP), serta data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja