PENEGAKAN HUKUM

PPATK: Pengelakan Pajak Masih Jadi Isu Menantang di Masa Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:00 WIB
PPATK: Pengelakan Pajak Masih Jadi Isu Menantang di Masa Depan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut isu pengelakan pajak (tax evasion) masih menjadi isu dominan yang diperhatikan institusinya.

Dian memperkirakan tantangan di bidang keuangan akan semakin berat, termasuk soal pengelakan pajak. Oleh karena itu, penguatan kerja sama antara PPATK dan Kementerian Keuangan perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindakan tersebut.

"Tentu persoalan yang terkait dengan tax evasion ini merupakan isu yang sangat menjadi perhatian PPATK dan Kementerian Keuangan," katanya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dan PPATK, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Dian mengatakan PPATK telah sejak lama menjalin kerja sama dengan Kemenkeu, terutama melalui Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), dan Sekretariat Jenderal. Kerja sama pun terus diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Ruang lingkup kerja sama tersebut salah satunya mengenai pertukaran data dan informasi. Melalui langkah tersebut, nantinya PPATK dan DJP dapat melakukan upaya mencegah dan memberantas pengelakan pajak bersama-sama.

Selain pengelakan pajak, Dian menyebut tantangan lain yang tidak kalah berat yakni pencucian uang melalui sarana perdagangan internasional atau trade-based money laundering. Dia menilai trade-based money laundering sebagai salah satu poin kritis untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Data menunjukkan trade-based money laundering masih menjadi favorit pelaku pencuci uang melakukan tindak kejahatan seperti menggunakan invoice palsu, over invoicing, dan under invoicing. Modus-modus itulah yang akan dikaji PPATK bersama dengan DJBC.

Setelah MoU diteken, Dian berencana mengajak Kemenkeu membentuk tripartite agreement antara PPATK, DJP, dan DJBC yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Melalui kerja sama tersebut, dia optimistis prosedur pertukaran data untuk mengatasi pengelakan pajak dan trade-based money laundering lebih optimal.

"Bagaimana kita merealisasikan MoU ini dengan pembangunan sistem atau platform pertukaran informasi antara 3 lembaga ini yang memungkinkan pertukaran informasi dilakukan lebih cair, cepat, tapi dengan confidentiality yang sangat ketat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini