PP 1/2024

PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 11:00 WIB
PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) dalam membentuk dana abadi daerah.

Dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Setelah dibentuk, hasil pengelolaan dari dana abadi daerah dapat digunakan oleh pemda untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok.

"Pembentukan dana abadi daerah bagi pemda bertujuan untuk mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah," bunyi Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2024, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Untuk membentuk dana abadi daerah, pemda harus memiliki kapasitas fiskal yang tinggi atau sangat tinggi. Tak hanya itu, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik juga harus sudah terpenuhi.

Bila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, pemda tidak bisa membentuk dana abadi daerah. Adapun pembentukan dana abadi daerah tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Lebih lanjut, terdapat da 3 tahapan yang harus ditempuh pemda ketika membentuk dana abadi daerah, yaitu tahap persiapan, penilaian, dan penetapan.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Pada tahap persiapan, pemda perlu menyusun perda, mencantumkan sumber dan besaran dana untuk membentuk dana abadi, mempersiapkan pengelola, serta menyiapkan sarana dan prasarana pengelola.

Nanti, dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi daerah bisa bersumber dari SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya atau dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahap penilaian, menteri keuangan bakal menilai permohonan pembentukan dana abadi daerah yang diajukan oleh pemda. Adapun tahap penetapan terdiri dari penetapan perda dan pengalokasian dana abadi daerah sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Saat dana abadi daerah sudah dibentuk, pengelolaan dana abadi daerah dilaksanakan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Selanjutnya, pengelola harus melakukan investasi pada instrumen yang terbebas dari risiko penurunan nilai.

"Hasil pengelolaan dana abadi daerah dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah," bunyi Pasal 79 ayat (1) PP 1/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk