LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PP Baru, Jokowi Suntik Lagi Modal LPI Rp60 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 04 November 2021 | 14:19 WIB
PP Baru, Jokowi Suntik Lagi Modal LPI Rp60 Triliun

Tampilan dokumen PP 111/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) senilai total Rp60 triliun.

Jokowi menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pemberian suntikan modal tersebut, yakni PP 110/2021 dan PP 111/2021. Suntikan modal itu diberikan masing-masing senilai Rp15 triliun dan Rp45 triliun, tetapi berasal dari sumber yang berbeda.

"Penambahan penyertaan modal negara...bersumber dari APBN 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN 2021," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 110/2021, dikutip Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Jika suntikan modal Rp15 triliun berasal dari APBN, Jokowi memberikan Rp45 triliun lainnya bersumber dari pengalihan sebagian saham seri B milik negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) dan PT Bank Mandiri Tbk (Persero).

Penambahan penyertaan modal negara tersebut mengakibatkan kepemilikan negara atas saham pada PT BRI dan PT Mandiri masing-masing menjadi paling sedikit 52%. Nilai tambahan PMN tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri BUMN.

"Penambahan penyertaan modal negara...mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham seri B PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi," bunyi Pasal 4 PP 111/2021.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Pemerintah membentuk LPI atau Indonesia Investment Authority (INA) berdasarkan UU Cipta Kerja. Pemerintah sebelumnya melalui PP 74/2020 juga telah memberikan modal awal kepada LPI senilai Rp75 triliun, dengan penyetoran modal awal berupa dana tunai minimal Rp15 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyebut pembentukan LPI akan mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan infrastruktur dari utang. Menurutnya, LPI akan menarik investor untuk membiayai kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur nasional yang mencapai Rp6.445 triliun sepanjang 2020-2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda