KEBIJAKAN PAJAK

PP 36/2017 Dikritik Pengusaha, Begini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 16:37 WIB
PP 36/2017 Dikritik Pengusaha, Begini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang pelaksanaan Pasal 5 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 berpotensi menimbulkan dispute bagi wajib pajak.

Pengurus Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Yuwono mengatakan Pasal 5 ayat 2 PP 36/2017 yang berbunyi nilai harta untuk menghitung besarnya nilai harta bersih ditentukan secara khusus di mana harta berupa kas berdasarkan nilai nominal, dan harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Dirjen Pajak sesuai kondisi dan keadaan harta selain kas pada akhir tahun pajak terakhir.

“Kalau begitu, jika wajib pajak membeli barang pada 50 tahun lalu, apakah penghitungan nilai itu berdasarkan harga pasar saat ini atau bagaimana? Nah, ini akan menjadi rawan dan bisa timbul praktik tawar-menawar,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Pada saat bersaman, Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani melihat adanya probabilitas penyalahgunaan atau dispute dalam pemberlakuan PP 36/2017, baik terhadap wajib pajak maupun petugas Ditjen Pajak itu sendiri dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“PP 36/2017 ini bisa membuat persekongkolan dan perdebatan, karena di satu sisi program tax amnesty itu kan self assessment, sementara skema pemajakan dalam PP itu kan ditentukan oleh otoritas pajak. Jangan sampai di dalam itu ada tawar-menawar, kami ingin ada kepastian tidak ada ruang persekongkolan di dalamnya,” ucap Rosan.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakinkan proses berjalannya PP 36/2017 akan dilakukan secara profesional. Ken memastikan praktik tawar-menawar tidak akan terjadi selama PP tersebut berlangsung nanti.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

“Pasal 5 ayat 2 yang non kas dan setara kas itu kan penilaian otoritas pajak, ada pertimbangan di dalamnya. Dahulu pemerintah berbaik hati melakukan penawaran, tapi sekarang bukan lagi penawaran. Tidak mungkin kami nanya ke wajib pajak ‘kamu maunya berapa?' Kalau ada yang menyalahi ya lapor saja ke saya,” paparnya.

Ken pun menegaskan ketentuan pada pasal tersebut sudah berubah dari self assessment menjadi official assessment. Pasalnya, pada program pengampunan pajak pemerintah telah memberlakukan skema self assessment, maka sekarang giliran official assessment yang berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN