KEPABEANAN

Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Rp48 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 19:44 WIB
Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Rp48 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis penindakan atas upaya penyeludupan mobil dan motor ilegal dari pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp48 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan pada kurun waktu 2016 hingga 2019. Adapun kerugian negara tersebut berasal dari tujuh kasus yang ditangani oleh otoritas kepabeanan.

“Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar,” katanya di Kawasan Terminal Petikemas Koja, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selama periode 2016 hingga 2019, DJBC mengamankan 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek. Modus yang dilakukan dalam tujuh kasus tersebut adalah memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari beberapa negara, seperti Singapura dan Jepang.

Salah satu contoh kasus yang diungkap baru-baru ini adalah kegiatan impor PT SLK pada September 2109. Perusahaan kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar. Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks atau batu bata untuk keperluan industri. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,8 miliar.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Kemudian, PT TJI yang kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang. Kegiatan ilegal tersebut dari sisi perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar dan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Kedua kasus tersebut merupakan salah satu bagian dari ekspos Kemenkeu atas upaya penyeludupan barang otomotif kelas premium. Menurutnya, otoritas tidak akan menghalangi keinginan beberapa kelompok masyarakat yang memiliki hobi atas barang tersebut.

Namun, kegiatan dan hobi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama dari sisi kepabeanan dan pajak dalam rangka impor. Kegiatan ekspos ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kepatuhan masyarakat atas kebijakan perpajakan.

“Kami terus melakukan penanganan kasus ini untuk mendapatkan keadilan dan juga kami harap dengan penindakan ini dapat meningkatkan kepatuhan," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M