Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis penindakan atas upaya penyeludupan mobil dan motor ilegal dari pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp48 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan pada kurun waktu 2016 hingga 2019. Adapun kerugian negara tersebut berasal dari tujuh kasus yang ditangani oleh otoritas kepabeanan.
“Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar,” katanya di Kawasan Terminal Petikemas Koja, Selasa (17/12/2019).
Selama periode 2016 hingga 2019, DJBC mengamankan 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek. Modus yang dilakukan dalam tujuh kasus tersebut adalah memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari beberapa negara, seperti Singapura dan Jepang.
Salah satu contoh kasus yang diungkap baru-baru ini adalah kegiatan impor PT SLK pada September 2109. Perusahaan kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar. Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks atau batu bata untuk keperluan industri. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,8 miliar.
Kemudian, PT TJI yang kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang. Kegiatan ilegal tersebut dari sisi perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar dan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kedua kasus tersebut merupakan salah satu bagian dari ekspos Kemenkeu atas upaya penyeludupan barang otomotif kelas premium. Menurutnya, otoritas tidak akan menghalangi keinginan beberapa kelompok masyarakat yang memiliki hobi atas barang tersebut.
Namun, kegiatan dan hobi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama dari sisi kepabeanan dan pajak dalam rangka impor. Kegiatan ekspos ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kepatuhan masyarakat atas kebijakan perpajakan.
“Kami terus melakukan penanganan kasus ini untuk mendapatkan keadilan dan juga kami harap dengan penindakan ini dapat meningkatkan kepatuhan," imbuh Sri Mulyani. (kaw)