PMK 128/2019

PMK Supertax Deduction Vokasi Terbit, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2019 | 16:20 WIB
PMK Supertax Deduction Vokasi Terbit, Ini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No.128/2019 yang menjadi aturan teknis terkait dengan pemberian fasilitas insentif supertax deduction kegiatan vokasi. Otoritas pajak berharap banyak wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insetif supertax deduction ini merupakan insentif jenis baru yang ditawarkan kepada wajib pajak. Dengan keluarnya beleid No.128/2019 diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terjun dalam kegiatan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“PMK 128/2019 itu merupakan pelaksanaan dari PP No.45/2019. Kami berharap wajib pajak memanfaatkan fasilitas tersebut secara efektif,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Hestu memaparkan dengan kebijakan insentif ini menjadi pemicu pelaku usaha ikut serta dalam perbaikan dan peningkatan kualitas SDM. Dengan perbaikan kualitas SDM tersebut maka dapat mendorong produktifitas dalam jangka menengah panjang.

Pada akhirnya, keuntungan dari kebijakan relaksasi ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja dan pelaku usaha dalam bentuk pengurang pajak penghasilan. Industri dalam negeri juga dapat meningkatkan daya saing karena semakin baiknya kualitas tenaga kerja.

“Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau tenaga kerja kita, sehingga mendorong produktifitas industri atau sektor yang bersangkutan,” paparnya.

Baca Juga:
Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Seperti diketahui, dalam PMK 128/2019 WP dapat memanfaatkan insentif asalkan memenuhi empat ketentuan. Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi tertentu.

Kedua, memiliki perjanjian kerja sama. Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Keempat, telah menyampaikan surat keterangan fiskal.

Pemerintah membagi tingkat kompetensi menjadi tiga kelompok. Pertama, sekolah menengah kejuruan dan atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Baca Juga:
DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Dalam kelompok ini, ada total 127 jenis kompetensi yang dapat menerima fasilitas. Jumlah tersebut tersebar di sektor manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Dari kelompok ini, ada total 268 kompetensi tertentu yang bisa memanfaatkan insentif supertax deduction.

Sebanyak 268 kompetensi tersebut tersebar dalam beberapa sektor, yakitu manufaktur (124 kompetensi), kesehatan (31 kompetensi), agribisnis (64 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (26 kompetensi), serta ekonomi digital (23 kompetensi).

Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Ada sebanyak 58 jenis kompetensi dalam kelompok ini. Sejumlah kompetensi itu tersebar di beberapa sektor, yaitu manufaktur (19 kompetensi), agribisnis (15 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (13 kompetensi), ekonomi digital (7 kompetensi), dan pekerja migran (4 kompetensi). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Minggu, 17 Maret 2024 | 08:30 WIB PELAPORAN PAJAK

DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Jumat, 15 Maret 2024 | 15:47 WIB PENG-7/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP, Ada 2 Poin Soal Pelayanan Selama Ramadan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini