PMK 133/2023

PMK Baru, Kemenkeu Perinci Fasilitas PPN Anode Slime dan Emas Granula

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:00 WIB
PMK Baru, Kemenkeu Perinci Fasilitas PPN Anode Slime dan Emas Granula

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru yang memerinci pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan anode slime dan emas granula sebagaimana dimaksud dalam PP 70/2021. Regulasi yang dimaksud adalah PMK 133/2023.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 133/2023, BKP strategis berupa anode slime dan emas granula tidak dipungut PPN bila penyerahannya dilakukan kepada pengusaha kena pajak (PKP) tertentu.

"PKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP yang mengolah anode slime yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan; dan/atau mengolah emas granula yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 133/2023, dikutip Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Agar penyerahan anode slime atau emas granula kepada PKP tertentu tidak dipungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan harus membuat faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan diberi keterangan 'PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021'.

Bila PKP tertentu yang memperoleh anode slime atau emas granula ternyata memindahtangankan BKP tersebut ke pihak lain, PPN yang sebelumnya tidak dipungut menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan. PPN harus dibayar oleh PKP tertentu yang melakukan pemindahtanganan tersebut.

"Pemindahtanganan ... merupakan pemindahtanganan dengan cara penyerahan anode slime dan/atau emas granula di dalam daerah pabean; dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 133/2023.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

PPN atas anode slime atau emas granula yang dipindahtangankan oleh PKP tertentu wajib dibayar ke kas negara dalam waktu maksimal 1 bulan terhitung sejak BKP tersebut dipindahtangankan ke pihak lain.

Bila terlambat, dirjen pajak bakal menerbitkan STP untuk menagih sanksi administratif berupa bunga. Bila ada PPN yang kurang dibayar, dirjen pajak akan menerbitkan SKP.

Dengan berlakunya PMK 133/2023, PMK sebelumnya yakni PMK 56/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 133/2023 telah diundangkan dan berlaku sejak 12 Desember 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?