JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir pekan, Jumat (24/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mencatat permintaan restitusi berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat tajam hingga 284,5% atau menjadi 1.542 permintaan, dibanding tahun lalu yang hanya 401 permintaan.
Kabar lainnya masih dari Ditjen Pajak yang bisa bernapas lega pada tahun 2018 karena shortfall mengecil hingga 1 digit yakni menjadi 5,13%. Penerimaan pajak 2018 diperkirakan Rp1.350,9 triliun dengan selisih Rp73 triliun dari target awal Rp1.424 triliun.
Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai yang akan menerbitkan aturan untuk menghentikan importir bandel, seperti melakukan splitting atau pemisahan atas barang yang dibelinya dari luar negeri melalui e-commerce.
Berikut ringkasannya:
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan nilai restitusi pajak tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 124,4% atau secara nominal mencapai Rp5,8 triliun dibanding periode tahun 2017 yang hanya Rp2,6 triliun. Menurutnya wajib pajak memanfaatkan betul aturan percepatan restitusi pajak secara baik. Aturan tersebut yaitu peraturan menteri keuangan (PMK) 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Bos pajak Robert Pakpahan menyebutkan perbaikan penerimaan pajak tampak dari membaiknya pertumbuhan pada hampir semua jenis pajak, seperti PPN impor mampu tumbuh 26,8%, PPh Badan tumbuh 22,24%, PPh 21 tumbuh 15,57% dan PPN dalam negeri tumbuh 9,44%. Menurutnya penerimaan ini masih konsisten, pertumbuhannya membaik dibandingkan dengan tahun lalu.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan timnya telah menyiapkan cara untuk menertibkan importir nakal. Aturan yang akan terbit untuk mengatasi hal tersebut kabarnya akan tertuag dalam peraturan menteri keuangan dalam waktu dekat. Upaya ini dianggap perlu dilakukan karena dia mendapati banyak importir maupun buyeryang menghindari bea masuk dan pajak impor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis value). (Amu)