Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri 2021 bisa terbebas dari denda pajak.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan bila pemerintah provinsi (pemprov) setempat telah menetapkan hari libur ASN, maka Samsat juga ikut libur sesuai dengan ketetapan gubernur.
"Selama ini kalau pajak jatuh tempo di hari libur biasanya tidak dikenakan denda. Namun ada kecenderungan juga setiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki kebijakan berbeda-beda," ujar Taslim, dikutip Kamis (6/5/2021).
Bila pemprov telah menetapkan hari libur, maka seluruh jenis pelayanan samsat baik itu di Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, hingga Samsat keliling tidak diselenggarakan.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya membayarkan PKB yang terutang sebelum tanggal jatuh tempo dan sebelum ditutupnya pelayanan oleh Samsat pada masing-masing daerah.
"Ketika gubernur menetapkan libur bagi pegawai ASN otomatis kita juga libur dari tugas Samsat, tetapi belum libur dalam melaksanakan tugas Polri," ujar Taslim seperti dilansir gridoto.com.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 dan 14 Mei 2021. Cuti bersama ditetapkan hanya selama 1 hari yakni 12 Mei 2021.
Pada awalnya, terdapat 4 hari cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri tahun ini yakni pada tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Jumlah cuti bersama dipangkas untuk mencegah mudik lebaran yang berpotensi meningkatkan penularan virus Covid-19. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.