ADMINISTRASI PAJAK

Pindah ke KPP Madya, Wajib Pajak Ini Perlu Lakukan Aktivasi Akun PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 20:16 WIB
Pindah ke KPP Madya, Wajib Pajak Ini Perlu Lakukan Aktivasi Akun PKP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemindahan wajib pajak ke KPP Madya dilakukan secara otomatis melalui sistem Ditjen Pajak (DJP).

Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Ditjen Pajak (DJP) Aidil Nusantara mengatakan dengan sistem DJP, wajib pajak yang berpindah ke KPP Madya akan secara otomatis menyesuaikan posisinya sesuai dengan keputusan dirjen pajak.

“Ini dilaksanakan secara terpusat melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran secara manual,” ujarnya dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Seperti diketahui, bersamaan dengan reorganisasi instansi vertikal DJP, terdapat 56.068 wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak KPP Madya melalui KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’.

Meskipun pemindahan sudah dilakukan secara otomatis dengan sistem DJP, Aidil mengatakan ada beberapa wajib pajak yang perlu melakukan tindakan lanjutan terkait dengan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN).

Wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat dengan status non-pengusaha kena pajak (non-PKP), sedangkan cabangnya berstatus PKP. Wajib pajak tersebut terdampak pemusatan tempat PPN secara otomatis. Simak ‘Wajib Pajak PKP Pindah ke KPP Madya, Pemusatan Tempat PPN Berlaku’.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Karena wajib pajak [di KPP] Madya itu otomatis memiliki fasilitas pemusatan [PPN] sehingga pusatnya otomatis kami PKP-kan secara jabatan dan cabangnya tentu seperti yang lainnya, kita non-PKP-kan,” katanya.

Aidil mengatakan karena penerbitan PKP memerlukan aktivasi akun, terutama berkaitan dengan nomor seri faktur pajak dan sertifikat elektronik, wajib pajak perlu datang ke KPP Madya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor