YOGYAKARTA, DDTCNews - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tengah berupaya menggolkan usulan agar dua dari sembilan anggota BPK berasal dari internal BPK dalam revisi UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari menyatakan usulan itu sebetulnya sudah pernah dibahas oleh BPK yang terdahulu. "Saya melihat ada anggota dari internal BPK itu lebih bagus," ungkapnya di Yogyakarta, akhir pekan lalu (23/9).
Namun, Sapto menambahkan, keputusan itu adalah sepenuhnya kewenangan DPR. Jika usulan tersebut setujui tentu saja pihaknya akan menyambut sangat baik, karena para karyawan BPK berpotensi menjadi anggota BPK.
“Cuma kami tidak tahu bagaimana DPR, kan itu persoalannya. Kalau pemerintah memang mengizinkan itu, dan DPR setuju ya BPK senang sekali,” katanya.
Sapto mengatakan karyawan BPK yang diusulkan untuk menjadi anggota BPK harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang diajukan dalam tahapan seleksi.
“Misalnya kita bikin syarat minimal eselon 1A atau 1B, yang punya kapasitas, integritas, dan seterusnya. Itu kita usulkan untuk dipilih. Misalnya butuh dua, kita lempar enam, nanti yang dipilih dua. Intinya, saya sangat mendukung," jelasnya.
Dalam catatan DDTCNews, UU No 15 Tahun 2006 memang tidak mengunci bahwa 2 dari 9 anggota BPK harus berasal dari internal BPK. Namun, personal dari internal BPK tetap berhak berkompetisi untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPK. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.