PERPRES 107/2022
Piagam Pembentukan CPOPC Diubah, Jokowi Dorong Penambahan Anggota
Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 11:15 WIB
Piagam Pembentukan CPOPC Diubah, Jokowi Dorong Penambahan Anggota

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meratifikasi Protokol Perubahan Piagam Pembentukan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) melalui Perpres 107/2022.

Piagam pembentukan CPOPC diubah untuk memperluas keanggotaan CPOPC serta memperbaiki mekanisme kerja organisasi tersebut.

"Menimbang hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia akhirnya memutuskan untuk sepakat mengubah beberapa ketentuan dalam Charter of the Establishment of the CPOPC dengan menandatangani Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the CPOPC pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta," tulis Kemenko Maritim dan Investasi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal

Dengan ditetapkannya Perpres 107/2022, pemerintah berharap keanggotaan CPOPC terus bertambah sekaligus mendukung penciptaan sistem kerja yang lebih terstruktur dalam mengelola urusan-utusan terkait dengan minyak kelapa sawit.

"Dewan kini mengundang negara-negara penghasil kelapa sawit di Afrika, Amerika Latin, dan Asia-Pasifik untuk bergabung dalam CPOPC," tulis CPOPC dalam laman resminya.

Untuk diketahui, CPOPC telah berdiri sejak 21 November 2015 dengan ditandatanganinya Piagam Pembentukan CPOPC.

Baca Juga:
'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'

Pendirian CPOPC bertujuan untuk mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak kelapa sawit, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan mendukung pengelolaan kelapa sawit secara ramah lingkungan.

CPOPC didirikan oleh 2 negara yakni Indonesia dan Malaysia. Kedua negara berpandangan kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap ekspor. Kelapa sawit dianggap dapat membantu proses pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

Mengingat besarnya peran sektor kelapa sawit terhadap perekonomian, kedua negara merasa perlu mendirikan CPOPC guna mengatasi masalah hambatan perdagangan sekaligus mendorong praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Maret 2023 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI Sederet Alasan Pejabat DJBC Tolak Layani Pemesanan Pita Cukai
Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB KEPPRES 22/P/2023 Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar