PERPRES 107/2022

Piagam Pembentukan CPOPC Diubah, Jokowi Dorong Penambahan Anggota

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 11:15 WIB
Piagam Pembentukan CPOPC Diubah, Jokowi Dorong Penambahan Anggota

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meratifikasi Protokol Perubahan Piagam Pembentukan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) melalui Perpres 107/2022.

Piagam pembentukan CPOPC diubah untuk memperluas keanggotaan CPOPC serta memperbaiki mekanisme kerja organisasi tersebut.

"Menimbang hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia akhirnya memutuskan untuk sepakat mengubah beberapa ketentuan dalam Charter of the Establishment of the CPOPC dengan menandatangani Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the CPOPC pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta," tulis Kemenko Maritim dan Investasi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Dengan ditetapkannya Perpres 107/2022, pemerintah berharap keanggotaan CPOPC terus bertambah sekaligus mendukung penciptaan sistem kerja yang lebih terstruktur dalam mengelola urusan-utusan terkait dengan minyak kelapa sawit.

"Dewan kini mengundang negara-negara penghasil kelapa sawit di Afrika, Amerika Latin, dan Asia-Pasifik untuk bergabung dalam CPOPC," tulis CPOPC dalam laman resminya.

Untuk diketahui, CPOPC telah berdiri sejak 21 November 2015 dengan ditandatanganinya Piagam Pembentukan CPOPC.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Pendirian CPOPC bertujuan untuk mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak kelapa sawit, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan mendukung pengelolaan kelapa sawit secara ramah lingkungan.

CPOPC didirikan oleh 2 negara yakni Indonesia dan Malaysia. Kedua negara berpandangan kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap ekspor. Kelapa sawit dianggap dapat membantu proses pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

Mengingat besarnya peran sektor kelapa sawit terhadap perekonomian, kedua negara merasa perlu mendirikan CPOPC guna mengatasi masalah hambatan perdagangan sekaligus mendorong praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya