KP2KP BONTOSUNGGU

Petugas Pajak Sisir Pegawai Kecamatan yang Belum Validasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:45 WIB
Petugas Pajak Sisir Pegawai Kecamatan yang Belum Validasi NIK-NPWP

Pegawai dari KP2KP Bontosunggu saat berkunjung ke kantor camat.

JENEPONTO, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Bontosunggu, Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Camat Kelara, akhir September lalu. Kunjungan ini dilakukan untuk mengingatkan kembali pegawai di lingkungan kantor camat terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Petugas pajak lantas menunjukkan daftar nama pegawai kantor camat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga saat ini. Pasalnya, periode validasi hanya berlangsung sampai 31 Desember 2023.

"Sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP, NIK akan digunakan sebagai NPWP dan ketentuan ini berlaku pada Januari 2024," kata Petugas KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), hingga Oktober 2023 data yang telah dipadankan baru 82,34% dari total 71,3 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga akhir tahun. Apabila belum terintegrasi, wajib pajak dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

BERITA PILIHAN