KP2KP BINTUHAN

Petugas Pajak Sambangi Toko Elektronik, Catat Omzet dan Biaya Usaha

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:30 WIB
Petugas Pajak Sambangi Toko Elektronik, Catat Omzet dan Biaya Usaha

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menyambangi toko elektronik milik wajib pajak di Jalan Raya Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 13 Juni 2023.

Petugas dari KP2KP Bintuhan Ananta Paramita mengatakan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data yang didapat nantinya bisa diolah dan dipakai untuk menggali potensi pajak.

“Kegiatan KPDL ini kami lakukan untuk bersilaturahmi dengan usahawan serta pengumpulan data untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak yang ada di wilayah kerja KP2KP Bintuhan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Data dan informasi dari wajib pajak yang didapat antara lain identitas usahawan, modal usaha, tagihan atau biaya usaha, status bangunan, dan aset yang dimiliki untuk menunjang kegiatan usaha.

KPDL Juga Jadi Sarana Edukasi Wajib Pajak

Selain mengumpulkan data, Ananta juga memberikan konsultasi singkat terkait dengan kewajiban wajib pajak yang memiliki NPWP antara lain melaporkan SPT Tahunan dengan e-form pada laman www.pajak.go.id.

“Selain itu, dijelaskan juga mengenai penyetoran pajak apabila penghasilan kotor dalam satu tahun telah mencapai Rp500 juta,” tuturnya.

Baca Juga:
Jika NPWP Masih Aktif, Pensiunan Diimbau Tetap Lapor SPT Tahunan

Ananta berharap kunjungan itu dapat meningkatkan kesadaran pajak wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi administrasi.

Tambahan informasi, konsultasi perpajakan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pajak Bintuhan atau melalui layanan pesan WhatsApp pada nomor 0852-1875-5447. Seluruh layanan pajak tidak dipungut biaya apapun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jika NPWP Masih Aktif, Pensiunan Diimbau Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini