KP2KP BINTUHAN

Petugas Pajak Sambangi Toko Elektronik, Catat Omzet dan Biaya Usaha

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:30 WIB
Petugas Pajak Sambangi Toko Elektronik, Catat Omzet dan Biaya Usaha

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menyambangi toko elektronik milik wajib pajak di Jalan Raya Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 13 Juni 2023.

Petugas dari KP2KP Bintuhan Ananta Paramita mengatakan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data yang didapat nantinya bisa diolah dan dipakai untuk menggali potensi pajak.

“Kegiatan KPDL ini kami lakukan untuk bersilaturahmi dengan usahawan serta pengumpulan data untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak yang ada di wilayah kerja KP2KP Bintuhan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Data dan informasi dari wajib pajak yang didapat antara lain identitas usahawan, modal usaha, tagihan atau biaya usaha, status bangunan, dan aset yang dimiliki untuk menunjang kegiatan usaha.

KPDL Juga Jadi Sarana Edukasi Wajib Pajak

Selain mengumpulkan data, Ananta juga memberikan konsultasi singkat terkait dengan kewajiban wajib pajak yang memiliki NPWP antara lain melaporkan SPT Tahunan dengan e-form pada laman www.pajak.go.id.

“Selain itu, dijelaskan juga mengenai penyetoran pajak apabila penghasilan kotor dalam satu tahun telah mencapai Rp500 juta,” tuturnya.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Ananta berharap kunjungan itu dapat meningkatkan kesadaran pajak wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi administrasi.

Tambahan informasi, konsultasi perpajakan juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pajak Bintuhan atau melalui layanan pesan WhatsApp pada nomor 0852-1875-5447. Seluruh layanan pajak tidak dipungut biaya apapun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah